Arahkan Dukungan Politik Pilgub Jambi, Walikota Sungai Penuh Dipidanakan

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 23:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar AJB mengenakan seragam ASN di salah satu desa di Kota Sungaipenuh mengarahkan dukungan politik. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar AJB mengenakan seragam ASN di salah satu desa di Kota Sungaipenuh mengarahkan dukungan politik. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara Walikota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Asafri Jaya Bakri (AJB) ke tahap penuntutan. Berkas perkara AJB dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (19/10). Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sungaipenuh Mey Ziko mengatakan, AJB terjerat dalam perkara pelanggaran kampanye berdasarkan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Pasal 71 ayat 3 jo pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil, bupati/wakil atau walikota/wakil," kata Mey Ziko dihubungi dari Jambi, Senin (19/10). Kata Mey Ziko, dalam perkara ini, AJB sebagai pimpinan eksekutif dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon. “Sampai pasangan calon terpilih,” katanya. Meski menjadi tersangka dan segera dimajukan ke persidangan, AJB tidak ditahan dalam kasus ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. “Ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal 6 juta rupiah. Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahan terhadap diri tersangka,” kata Ziko menambahkan. Untuk menangani perkara ini, Kejari menunjuk empat jaksa yang akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan AJB dihadapan persidangan. Yakni, Mey ziko SH, MH, S Suryadi SH, Ridho Sepputra SH dan Cepy Indragunawan SH. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani juga membenarkan pelimpahan tersebut. Kata dia, setelah dilimpahkan saat pihak Kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh. Untuk diketahui, AJB ditetapkan sebagai tersangka setelah beredar video diduga AJB dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon wakil gubernur Jambi. Video yang ramai beredar di media sosial itu kemudian menjadi barang bukti sehingga AJB ditetapkan sebagai tersangka. “Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT