Arus Mudik di Jambi, Angkutan Sawit dan Batubara Dilarang Melintas

Konten Media Partner
15 Mei 2019 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk angkutan batubara. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Truk angkutan batubara. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Provinsi Jambi melarang truk angkutan berat seperti angkutan batubara dan sawit melewati jalur mudik pada momen arus mudik dan balik di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi mengatakan akan ada larangan untuk truk angkutan batubara dan sawit.
Dia mengatakan, nanti akan ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan soal aturan melintas truk angkutan barang. Hanya saja untuk sekarang surat edaran yang akan diberlakukan serentak secara nasional itu belum dikeluarkan kementerian.
"Penyeragaman secara nasional, nanti ada edarannya dari kementerian," kata Wing, Selasa (14/5/2019).
Kemungkinan larangan melintas truk angkutan barang itu diberlakukan seminggu jelang dan setelah lebaran.
Untuk puncak arus mudik, kata Wing, akan terjadi pada tanggal 31 Mei hingga 2 Juni. Dan untuk arus balik terjadi antara tanggal 8 hingga 9 Juni.
"Arus mudik dan balik itu diperkirakan mulai tanggal 29 Mei sampai 12 Juni nanti. Puncaknya 31 Mei karena itu adalah hari terakhir PNS masuk kerja," katanya. (yovy)
ADVERTISEMENT