Asiang Ajukan PK, Pengacara: Tidak Harus Ada Bukti Baru

Konten Media Partner
24 Maret 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: dok
Jambikita.id - Pemilik uang Rp5 miliar yang digunakan Zumi Zola dkk untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ajukan peninjauan kembali atas putusan hakim yang menyatakan dia bersalah.
ADVERTISEMENT
PK ini diajukan Asiang melalui penasehat hukumnya, Ilham Kurniawan. PK ini diajukan untuk membuktikan bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh kliennya pada kasus suap APBD Jambi 2018. Namun, ditanya soal novum (bukti baru) yang akan diajukan di sidang PK, Ilham mengungkapkan jika tidak harus ada novum dalam pengajuan PK ini.
Dia bilan, untuk mengajukan PK tidak melulu harus ada bukti baru. Tapi kekeliruan dan kekhilafan hakim bisa menjadi alat bukti untuk mengajukan PK. "Jadi tidak harus alat bukti baru," kata Ilham, Selasa (24/3).
Ilham mengatakan, perkara yang melibatkan kliennya ini sejatinya bukanlah perkara pidana tapi perdata. Itu dikarenakan persoalan antara dirinya dengan pihak Erwan Malik, Arfan fan Zumi Zola ini adalah menyangkut pinjam meminjam uang. "Perbuatannya ada tetapi perdata," ujar Ilham.
ADVERTISEMENT
Serta, kata Ilham, kliennya tidak punya niat untuk melakukan itu, akan tetapi pihak eksekutiflah yang punya ide itu. "Klien kita tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana, dan ide juga bukan dari pak Asiang. Tapi Gubernur Zumi Zola dan bawahannya lah yang punya ide ini," tegasnya. 
Sementara dalam pertimbangan hakim yang meringankan dikatakan bahwa terdakwa telah berlakukan kooperatif, namun kata Ilham, dalam putusan tidak menjadi hal yang meringan hukuman.  "Memang itu putusan hakim, tapi dengan pertimbangan meringan itu setidaknya mengurangi hukuman," katanya. 
Ilham berharap MA bisa menerima dan mengabulkan permohonan PK ini. "Kita berharap ini dapat dikabulkan, atau setidaknya hukumannya bisa dikurangi dari yang diputus hakim," pungkasnya. 
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan pengajuan PK oleh Asiang. "Betul Asiang mengajukan PK. Sidang akan digelar pada 31 Maret," katanya, Senin (24/3).
Setah disidangkankata Yandri, berkas tersebut untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa berkas PK. "Jadi berkasnya MA yang memeriksa," tandasnya. 
Asiang divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah.