ASN Merangkap Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Jambi

Konten Media Partner
1 Juni 2020 18:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum ASN di Jambi yang Merangkap Jadi Pengedar Sabu-sabu (kanan). Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Oknum ASN di Jambi yang Merangkap Jadi Pengedar Sabu-sabu (kanan). Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Empat orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, keempat orang itu diamankan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
ADVERTISEMENT
Dari empat orang yang diamanakan seorang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial JR (37) warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat Jambi.
Lalu, seorang perempuan berisinial MM alias Ayuk M (39) dan 2 lainnya yakni laki-laki berinisial TT (40) dan JN (22). Mereka semua merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta mengatakan Tim Subdit II tersebut melakukan penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor, LP/A- /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020.
"Saat ini mereke berempat telah diamankan di Mapolda Jambi," kata Gede Putu Dewa Arta, Senin (1/6).
Penangkapan itu, setelah polisi juga mendapat informasi pada Rabu (27/5) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT. 16, Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, Tanjab Barat yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita dalami, dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka semua," ungkapnya.
Baru setelah akurat, pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (30/5) dan saat itu di rumah terlihat silih berganti orang datang dan pergi.
"Target Operasi sesuai dengan ciri dari Informen, kemudian petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang telah diintai tersebut," tambahnya.
Saat petugas masuk ke rumah tersebut, langsung mengamankan tiga orang salah satunya JR alias Ceme yang merupakan oknum ASN di wilayah setempat.
"Dia (red, Ceme) menjatuhkan barang berupa tisu putih. Saat dibuka tisu tersebut, berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian, dilakukan introgasi terhadap Ceme. Diakuinya, sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku MM alias Ayuk M.
ADVERTISEMENT
Tak lama, MM datang dan diintrogasi mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpannya diselipan kasur berupa dompet kecil yang berisi 7 paket plastik kecil klip bening yang berisi sabu.
"Diperoleh barang tersebut dengan meminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp 8 Juta dari JR dengan narkotika sebanyak satu kantong," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.