Atasi Konflik Lahan, Jambi Kaji Skema Pengelolaan Hutan

Konten Media Partner
18 Juli 2019 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakor camat se provinsi Jambi, soal mengatasi konflik lahan. Foto: Yovy
zoom-in-whitePerbesar
Rakor camat se provinsi Jambi, soal mengatasi konflik lahan. Foto: Yovy
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kawasan hutan Indonesia menghadapi masalah serius akibat masifnya perambahan, perburuan satwa liar serta tingginya potensi konflik. Pengawasan dan pengelolaan kawasan tentu perlu melibatkan semua pihak, pemerintah, swasta dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari sektor pemerintahan pun semua lini dan tingkatan harus mengambil peran. Kementerian hingga Kecamatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi hal ini. Bentuk solusi yang ditawarkan memberikan keuntungan kepada semua pihak.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan, Kamis (18/7) menggelar rapat koordinasi (Rakor) camat se Provinsi Jambi di kantor gubernur Jambi.
Tujuan dari Rakor ini adalah untuk mengajak camat berperan serta dalam menangani konflik-konflik yang terjadi.
Dalam Rakor ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan 5 skema pengelolaan hutan untuk menghindari konflik.
Skema pengelolaan yang ditawarkan yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan (dengan pengelola kawasan seperti KPHP atau dengan Pemegang Izin Konsesi).
ADVERTISEMENT
Kemudian, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Yaitu tanah yang dikuasai oleh negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan dalam rangka reforma agraria dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya saling melengkapi dan mendukung demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan peta Indikatif TORA alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA yang sudah ada sejak 2017.
Pemerintah menyadari pentingnya diseminasi kebijakan kebijakan TORA dan Perhutanan Sosial yang tepat dan menyeluruh untuk memininalisir kesalahpahaman yang dapat memicu adanya konflik.
Rakor camat yang digelar ini dihadiri Sekertaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. Dalam mengajak peran aktif camat dalam penyelesaian konflik di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak khus usnya Camat untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik di wilayahnya masing-masing dengan instrumen Regulasi yang ada,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Rakor ini adalah Rakor pertama yang diadakan provinsi dengan tema kawasan hutan. Di Jambi sendiri ditargetkan skema-skema tadi sudah mulai tertata.
Dikatakan Bambang, saat ini pengelolaan kawasan hutan dihadapkan dengan adanya konflik.
"Perhutanan sosial adalah salah satu solusi penanganan konflik," kata dia.
Tak hanya pemerintah, swasta pun harus berperan serta dalam penyelesajan konflik. Dalan hal ini, swasta atau perusahaan diwajibkan bermitra dengan perusahaan. "Mereka diikat dengan perjanjian. Nota Kesepahaman Kerja (NKK). Itu merupakan produk hukun dalam konsesi," kata Bambang menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menangani potensi konflik. "(Pemerintah) sekarang akan melakukan percepatan untuk mencapai target yang telah dicanangkan," kata dia. (yovy)
ADVERTISEMENT