Bangun Pedestrian di Kota Jambi, Sebagian Masyarakat Keberatan

Konten Media Partner
17 Juni 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan pedestran di Jalan Jendral Sudirman sedang berlangsung, walaupun ada warga yang keberatan. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan pedestran di Jalan Jendral Sudirman sedang berlangsung, walaupun ada warga yang keberatan. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pedestrian kembali dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kali ini dilakukan di bahu Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan rancangan yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi, pedestrian yang sedang dibangun, memiliki panjang sekitar 2,7 kilometer. Pedestrian itu memanjang dari Simpang Jelutung hingga sekitar persimpangan dekat Tugu Adipura.
Sedangkan pelebaran bahu jalan, mencapai 3 meter. Sehingga bakal memakan tanah milik masyarakat di sekitarnya.
Tidak heran, sebagian masyarakat menolak pembangunan pedestrian itu. Mereka menganggapnya sebagai pelebaran jalan yang mempersempit ruang untuk mereka.
"Kita berharap tanah yang dipakai itu diganti. Tanah yang dipakai 3 meter dari trotoar. Rumah kami tidak kena, tapi halamannya kena," kata Bety, warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (17/6).
Masyarakat di sana meminta adanya ganti rugi sesuai dengan harga tanah terkini. Namun, Pemkot Jambi tidak menganggarkan ganti rugi tanah, dan mengharapkan hibah dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha warung makan, Midrayoni, juga keberatan dengan pembangunan itu. Menurutnya, ruang untuk dia berjualan menjadi sempit, sehingga pendapatannya berkurang.
"Sedangkan kini saja pengunjung tidak leluasa untuk berbelanja. Tempat parkir juga sulit. Jadi kami merasa dirugikan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra tidak menafikan bahwa ada sebagian masyarakat yang menolak pembangunan pedestrian tersebut. Penolakan itu terjadi, karena tidak adanya ganti rugi.
"Kami tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi tanah. Kalau bangunan yang terkena pelebaran, bangunan saja yang kami ganti rugi," katanya.
Ia pun mengatakan pembangunan tetap berjalan, walaupun sebagian masyarakat menolak. Pembangunan itu tidak akan mengenai tanah masyarakat yang keberatan.
"Kalau tidak mau, ya sebatas bahu jalan saat ini. Trotoar yang lama digali untuk saluran air, baru dibuat pedestrian," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Plt Camat Jambi Selatan, Amin Qodri mengatakan pembangunan tersebut berguna untuk mengembalikan fungsi trotoar. Selain itu, saluran air juga diperbaiki.
"Saat ini saluran air kita tidak layak. Banyak sedimentasi. Hujan dengan intensitas tinggi membuat genangan air. Lalu, trotoar untuk pejalan kaki sempit, makanya perlu revitalisasi" ujarnya.
Ia juga menyampaikan pembangunan tersebut mengenai tanah milik warga yang berjumlah 241 orang. Pertemuan dengan mereka sudah lima kali diadakan, tetapi hanya sebagian yang hadir.
"Warga yang tidak berkenan pasti ada. Tapi sebagian ada yang setuju. Karena ini pembangunan yang tidak ada ganti rugi, kami berharap sukarela dari warga," ujarnya.
Perlu diketahui, pembangunan tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun 2021. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 30 Miliar. Dana itu berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (M Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT