Barang Bukti 117 Perkara Dimusnahkan oleh Kejari Sarolangun Jambi

Konten Media Partner
20 April 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan barang bukti narkotika di drum. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan barang bukti narkotika di drum. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan barang bukti hasil penanganan 117 perkara.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, senjata api rakitan, senjata tajam dan sebagainya.
Barang bukti berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong. Sedangkan barang bukti narkotika dibakar dalam sebuah drum.
Kepala Kejari Sarolangun, Bobby Ruswin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan dan sebagainya.
"Berasal dari 117 perkara sejak bulan Agustus tahun2020 sampai dengan Maret tahun 2021. Di antaranya, ada 32 perkara tindak pidana narkotika" ujarnya, Selasa (20/4).
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Philip Mark Soenpiet menyampaikan pemusnahan barang bukti ini memiliki kekuatan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Jadi, para penuntut umum bisa memusnahkan barang bukti ini yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan oleh para terdakwa," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Doddy Jahari mengatakan tidak semua barang bukti dapat segera dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Senjata api rakitan atau kecepek, memang belum bisa dimusnahkan. Setelah kita koordinasi, dalam waktu dekat pihak kepolisian yang bisa memusnahkannya," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)