Baru 4 Hari Bekerja, Pekerja Illegal Drilling di Jambi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
22 Februari 2020 23:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pekerja illegal drilling merupakan warga sumatra selatan. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pekerja illegal drilling merupakan warga sumatra selatan. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dua pekerja kasar penambangan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni, Ari Satria (22) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) dan Alamsyah Hadi Putra (38) warga Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Batanghari, Sabtu 22 Februari 2020, Ari ternyata baru bekerja selama 4 hari dan Alamsyah sudah kurang lebih 1 bulan bekerja sebagai pekerja kasar yang dipekerjakan oleh Alan selaku pemilik sumur atau pemodal.
Mereka pun hanya menerima upah sebesar Rp 40 ribu/drum. Ari yang baru empat hari bekerja di lokasi penambangan sumur minyak ilegal milik bosnya tersebut, apesnya tiba-tiba ia digerebek oleh Tim gabungan Polres Batanghari.
“Bos kami namanya Alan dan katanya, ada uang keamanan yang sudah dikoordinasikan, tapi kami dak tahu ke siapa, karena kami hanya pekerja. Sehari kami cuma dapat 1,5 drum, jadi kurang lebih hanya dapat upah 40-50 ribu selama sehari semalam,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan keduanya, bahwa mereka hanyalah pekerja kasar yang dipekerjakan oleh Alan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Menurutnya juga, di sekitaran lokasi mereka bekerja, juga terdapat aktivitas illegal drilling lainnya, dan aktivitas tersebut masih sering dilakukan.
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, sebelum mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang terdapat aktivitas illegal drilling.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan pun bergerak menuju lokasi, dan di dapati keduanya tengah melakukan aktivitas polot,” kata Dwi Mulyanto, Sabtu (22/2) sore.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan bukti berupa, 2 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol, 2 unit besi canting, 2 unit rooling tali tambang, 2 unit kipas, 2 unit rooling bawah, dan 2 jerigen minyak yang masing-masing kurang lebih berisikan 30 liter.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 Miliar.