Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Seorang Pria di Jambi Diciduk BNN

Konten Media Partner
20 Februari 2021 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu kepada pemesannya. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu kepada pemesannya. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengamankan seorang pria bernama Joni Rikaldo alias Joni (25), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, karena nekat melakukan penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Joni berhasil diamankan di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel T-One, yang mana saat itu tersangka hendak melakukan transaksi sabu kepada pemesannya.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan baramg bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang dimasukan dalam kotak, 1 bungkus klip bening berukuran kecil berisi sabu dibungkus dalam plastik permen seberat 4,4 gram sabu dan 1 handphone merk Oppo A15 warna biru.
Kanit Pemberantasan BNN Kota Jambi, Ipda Riko mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan narkotika di depan Hotel T-One.
"Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sasaran yang sudah kita ketahui," ungkapnya, Sabtu (20/2).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap tersangka, yang mana akhirnya tersangka berhenti di depan T-One. Takut tersangka kabur, dengan sigap petugas langsung membekuk tersangka dan berhasil diamankan.
"Jadi barang tersebut kita temukan di kantong celana depan tersangka, yang mana saat itu ia sedang menunggu pemesannya," jelasnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemesannyam. Namun, hasilnya nihil dan akhirnya tersangka langsung dibawa ke BNN Kota Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Asal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pencara minimal 20 tahun.