Bawa Sabu dari Malaysia, Polda Jambi Bekuk Jaringan Internasional

Konten Media Partner
18 Juli 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus tersebut. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus tersebut. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaringan narkoba internasional berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 03.30.WIB.
ADVERTISEMENT
Tersangka membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut ke Tanjung Karimun, setelah itu menuju Buton lewat laut. Dari situ menuju Pekan Baru menggunakan travel, seterusnya akan di bawa ke Palembang menggunakan Bus.
Pada hari Selasa (16/07/2019), Tim Opsnal Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 03.00 WIB tim melakukan pemberhentian terhadap mobil bus penumpang Handoyo di depan pos PJR batas Jambi-Riau.
Tim melakukan pemerikasaan, dan menemukan penumpang sesuia ciri-ciri yang di informasikan. Selanjutnya tim menggeledah terhadap barang bawaan pelaku, ditemukan 1 bungkusan besar warna coklat putih merk White Coffee yang berisikian narkoba jenis Shabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram.
Pelaku langsung dibekuk dan dibawa Ke Polda Jambi untuk proses sidik.
ADVERTISEMENT
"Ada kemungkinan mereka ini satu jaringan. Untuk satu jaringan nya itu saat ini masih kita dalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (18/7/2019).
Salah satu dari tersangka juga ada membawa senajata api. Tersangka tersebut yakni, Alfiando Ojahan Da Costa Silalahi, Warga Karimun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. Kemudian Juli Permadi (26) waega RT 4 Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Selanjunya Ami Andito (19), Yuda Kurnia dan David Firmansyah warga Batagahri. Ruslawati, Anika dan Peri Saputra warga Bungo.
"Mereka di tangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun saru hari," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp 10,667 miliar. (Bara)
ADVERTISEMENT