Bawaslu Jambi Tangani 67 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Konten Media Partner
23 November 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilkada serentak 2020. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pilkada serentak 2020. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Hingga pertengahan November 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menangani sebanyak 67 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis dari Bawaslu yang diterima Senin (23/11), sebanyak 43 kasus sudah merupakan temuan Bawaslu. Rinciannya, 36 kasus merupakan pelanggaran dan 7 kasus bukan merupakan pelanggaran. Kemudian terdapat 24 kasus merupakan laporan,dari 24 kasus itu, 7 kasus merupakan pelanggaran dan 14 laporan bukan pelanggaran.
Dari 43 kasus temuan Bawaslu itu, berdasarkan rilis tersebut sebanyak 5 kasus merupakan pelanggaran administrasi, 9 kasus kode etik, 1 kasus pidana dan 28 kasus lainnya adalah dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Wein Arifin, mengatakan 67 kasus yang ditangani Bawaslu itu terdiri dari temuan dan laporan. Satu diantaranya merupakan kasus pidana dan sudah diputus oleh Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kasu yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri beberapa waktu lalu. Kasus yang mencuat usai Asafri mengajak warga memilih calon tertentu dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial di Kota Sungai Penuh. “Divonis dengan pidana denda 4 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata Wein.
Kemudian lanjutnya, dari rekap data penanganan pelanggaran beberapa kasus bukan merupakan pelanggaran dan sisanya merupakan pelanggaran.