Bawaslu Selidiki Kasus Politik Uang Mantan Wakil Bupati Kerinci

Konten Media Partner
19 April 2019 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi menyatakan perkara pidana Pemilu yang melibatkan mantan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin; dan istrinya, Yanti Maria, sudah diregister dan memasuki pembahasan tahap I.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai, menerangkan minggu depan Sentra Gakkumdu akan mulai melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
"Sudah dibahas Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh. Terkait prosesnya sudah diregister dan pembahasan tahap I. Minggu depan mulai penyelidikan," katanya, Jumat (19/4).
Mantan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin, tertangkap tangan bagi-bagi duit kepada calon pemilih. Zainal Abidin saat bagi-bagi duit membawa nama calon legislatif (caleg) untuk DPR-RI dari Partai Gerindra, Muradi.
Asnawi Rivai membenarkan hal ini. Kata Asnawi, Zainal ditangkap saat bagi-bagi duit untuk dua orang caleg.
"Bawa nama caleg Muradi sama istrinya (Yanti Maria), kan nyaleg juga," katanya.
Istri Zainal, Yanti Maria Susanti, merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dan saat ini Yanti Maria sendiri maju sebagai caleg untuk DPR-RI.
ADVERTISEMENT
Penangkapan, kata Asnawi, dilakukan oleh Panwaslu Kota Sungai Penuh. Dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Sentra Gakkum Pemilu. "Sentra Gakkum rapat sore ini. Yang nangkap itu Panwaslu Sungai Penuh," kata Asnawi.
Saat ditangkap Zainal Abidin tidak sendirian, dia bersama istrinya serta satu orang lainnya yang diketahui bernama Edi Saputra. (yovy)