news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran 703 Kardus Rokok Ilegal

Konten Media Partner
29 Januari 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan dus rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jambi. Foto: Bahara Jati/jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan dus rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jambi. Foto: Bahara Jati/jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Bea Cukai Jambi mengamankan 703 Kardus berisi rokok ilegal berbagai jenis sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Jambi untuk dijual ke masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
"Selain mengamankan rokok tanpa cukai, kami juga mengamankan 11 unit mobil pengangkut dan empat orang dari dua tempat yang berbeda," kata Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, Rabu (29/1).
Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan. Sementara empat orang terduga, A (20), HP (31), FS (19), dan A (48) diperiksa intensif tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman rokok ilegal, Minggu (26/1). Kemudian tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC didukung Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi membentuk tim gabungan.
Selanjutnya, Senin (27/1), tim gabungan bergerak menuju salah satu gudang di Jalan Ness, Muaro Jambi. Dilokasi ini, ditemukan satu unit mobil boks tengah terparkir berisi puluhan kardus rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan temuan rokok ilegal di gudang kawasan Jalan Ness ini, tim gabungan mendapat informasi ada lokasi lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal.
Tim gabungan kemudian bergerak ke salah satu gudang yang berada di Jalan Lingkar Barat II, Kota Jambi. Disini, tim mendapati 10 unit truck tengan terparkir berisi ratusan kardus rokok ilegal.