Bekerja Jadi Kurir Sabu, Remaja Putri di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
7 Januari 2021 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis kurir 42 kilogram sabu, Maharani Putri Pratama dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Hakim Arfan Yani bersama, Morailam Purba dan Arlen Veronica masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan Maharani terbukti bersalah. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika bukan tanaman lebih 5 gram yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan Maharani sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika, jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maharani Putri Pratama dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan, Kamis (7/1). Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk dalam tahanan. "Memerintahkan barang bukti keseluruhannya digunakan dalam perkara Weldy Rumais. Membebankan biaya perkara pada negara," kata hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Atas tuntutan ini, majelis memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan upaya hukum berdasarkan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Selain Maharani, dalam perkara yang sama pada berkas yang berbeda, ada nama terdakwa Weldy Rumais. Weldy merupakan rekan Maharani dalam perkara ini. Weldy saat ini masih harus menunggu satu pekan untuk mengetahui putusan majelis hakim. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Maharani dan Weldy Rumais dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum, Noraida Silalahi, pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu. Penuntut umum meyakini terdakwa Maharani dan Weldy terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 2009 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP. Atas putusan ini, Andimora SH, selaku penasehat hukum Maharani menyatakan pikir-pikir dulu. Untuk menentukan akan melakukan upaya hukum atau tidak. Untuk diketahui, Weldy dan Maharani merupakan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket besar dengan berat 42 kilogram. Puluhan kilogram barang bukti diamankan aparat kepolisian dari rumah kontrakan Maharani di Kompleks Perumahan Citra Raya. Saat ditangkap pada pertengahan 2020 lalu, Maharani masih berusia 19 tahun. 39 paket sabu itu disembunyikan di dalam sebuah mobil bak yang ikut dijadikan barang bukti oleh penyidik. Selain mereka berdua, ada satu tersangka lagi dalam perkara ini. Adalah Andrial alias Aan JK. Aan JK sendiri berstatus narapidana pada kasus yang berbeda. Aan JK diduga menjadi orang yang mempekerjakan Maharani. Aan JK dalam beberapa kali persidangan disebut mengontrol Maharani dari dalam Lapas Klas II A Jambi. Termasuk sebagai orang yang membiayai keperluan Maharani.
ADVERTISEMENT