Belum Lengkap, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Karhutla

Konten Media Partner
7 September 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu lahan di Kabupaten Muaro Jambi yang terbakar pada 2019 lalu. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu lahan di Kabupaten Muaro Jambi yang terbakar pada 2019 lalu. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan berkas perkara tiga perusahaan tiga perusahaan di Jambi yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2019 lalu masih belum lengkap dan sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
Assisten Pidana Umum (Asspidum) Kejati Jambi Fajar Rudi mengatakan, berkas yang dikirimkan penyidik Polda Jambi untuk perkara Karhutla PT Mega Anugrah Sawit (MAS), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT Desa Sari Sawit Persada) masih banyak kekurangan.
Penyidik harus melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Jumlah saksi dirasa masih kurang, tidak ada akta notaris pendirian perusahaan, kemudian tidak ada NPWP PT yang di tersangkakan,” kata Fajar Rudi beberapa waktu lalu.
PT Mega Anugrah Sawit (MAS) di Kabupaten Muaro Jambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Desa Sari Sawit Persada) di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di areal konsensi mereka, kata Fajar Rudi.
ADVERTISEMENT
“Mereka (perusahaan) memang memiliki alat pamadam kebakaran, tapi alat yang dimiliki tidak susuai dengan luas lahan yang mereka kelola. Jadi ketika muncul api alat itu tidak bisa digunakan,” ungkap Rudi.
Tiga perusahaan itu kata Fajar Rudi juga tidak memiliki menara api sesuai standar. Menara yang ada tidak mengcover luas lahan perusahaan.
Kejaksaan kata dia, masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik untuk kemudian dilakukan gelar perkara lapangan untuk mempercepat proses hukum. “Kalau lama, mau tidak mau jemput bola, kasus itu harus cepat diselesaikan,” kata dia.