Beranda Perempuan Dorong Kasus Perkosaan Siswi SD di Jambi Tempuh Jalur Hukum

Konten Media Partner
13 Maret 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah. Foto: Instagram @zubaidah23
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah. Foto: Instagram @zubaidah23
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah mendorong adanya upaya ekstra dari pihak pemerintah dan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan siswi SD di Kabupaten Bungo, Jambi. 
ADVERTISEMENT
"Upaya peyelesaian tidak bisa diselesaikan lewat jalur adat, harus melalui jalur hukum diversi melalui peradilan anak yang mendekatkan keadilan restoratif. Sebagai upaya pemulihan bagi korban dan pelaku," kata Ida, Jumat (13/3).
Ida menjelaskan, untuk kasus ini, urgen yang dilakukan sekarang adalah penggalian latarbelakang anak melakukan pemerkosaan guna memberikan rekomendasi intervensi yang memulihkan. 
"Korban harus mendapatkan layanan rehabilitas medis dan psikososial, karena dampaknya seumur hidup," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pihak sekolah juga harus bertanggungjawab dan  secara terbuka untuk penanganan kasus dengan melibatkan pemberdayaan perempuan kabupaten untuk duduk bersama.
"Sekarang tak satupun yang melakukan investigasi apa penyebabnya dan bagaimana sesungguhnya situasi sekolah, sehingga menjadi tempat terjadi perkosaan," katanya.
Beranda Perempuan Tanggapi soal kasus dugaan pemerkosaan siswi SD di Bungo, Jambi. Foto: Instagram @zubaidah23
Pemerintah dan pihak sekolah harus mencari akar masalahnya, pola dan situasi pengasuhan anak juga menjadi hal yang penting. Kemudian, lembaga pendidikan harus lebih masif memberikan pendidikan dan peyuluhan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 
ADVERTISEMENT
"Harus memiliki sarana dan prasarana pendukung misalnya ruang sekolah yang aman, CCTV dan guru pendidik yang memiliki sensitiftas terhadap kekerasan seksual," sebutnya.
Menurut Ida, perlu adanya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara ini, agar hak anak sebagai korban dan pelaku dapat terpenuhi selama proses hukum.
Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan sampai saat ini kondisi korban masih belum stabil dan tengah dilakukan pendampingan, masuk konseling karena ada trauma-trauma yang harus dipulihkan.
"Untuk terduga pelaku yang juga masih seumuran antara 10 sampai 11 tahun, kita masih fokus kepada korban. Untuk pihak korban pun belum kita mintai keterangan karena masih belum stabil kondisinya," ungkapnya.
Pihak kepolisian berujuk kepada undang-undang perlindungan anak, jadi pihaknya harus melakukan pendampingan dan sampai sekarang juga dari pihak korban belum ada melapor kasus tersebut.
ADVERTISEMENT