Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Jambi Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Konten Media Partner
16 April 2021 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan botol minuman keras yang diamankan Polda Jambi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan botol minuman keras yang diamankan Polda Jambi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) tepat di bulan ramadhan, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (15/4)
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Panit Resmob, Ipda Rifqi Abdillah, dalam kegiatan razia operasi pemberantasan Pekat tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual minuman keras. Ditemukanlah ratusan botol minuman keras tanpa izin.
"Ada sekitar 143 botol miras yang kita amankan dan tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru," ujarnya, Jumat (16/4).
Ia pun mengatakan ratusan botol minuman keras yang diamankan tersebut, memiliki merk yang berbeda. Kandungan alkoholnya, rata-rata di atas 5 persen.
"Mulai dari merek Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju dan New Port. Penjualan ini tidak memiliki izin," katanya.
Selain mengamankan produk berbahaya, Polda Jambi juga mengharuskan penjual minuman tersebut, agar membuat surat pernyataan tidak menjual minuman keras tanpa izin lagi. (M Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT