Beredar Surat Minta 'Jatah' Konsumsi ke Kantin dari Disdik Muaro Jambi

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat berkop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro yang beredar. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Surat berkop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro yang beredar. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Beredar salinan surat Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi, yang ditujukan kepada pihak kantin untuk berpartisipasi menyiapkan konsumsi untuk kepala dinas dan tamunya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang diminta dari dinas tersebut. Dari salinan yang diterima Jambikita.id, surat itu diketahui dikirim pada 15 Juli 2020 lalu, bernomor 028/496/Disdikbud/2020. 
Ada tiga poin yang diminta kepada pihak pengelola kantin di dalam surat yang beredaran tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Suriadin.
Poin pertama, meminta pihak kantin menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Poin kedua, dibebankan berpartisipasi membayar tagihan listrik dan PDAM. Soal meminta jatah konsumsi ada di poin ketiga.
“Untuk menjaga kebersihan lingkungan terutama di sekitar kantin yang saudara kelola agar memperhatikan hal tersebut,” awal dari bunyi surat edaran yang diterima Jambikita.id, Jumat 7 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Terkait beredarnya surat tersebut, Plt Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi, Sariadin, mengaku telah menarik kembali surat edaran tentang partisipasi biaya listrik dan biaya PDAM kepada pengelola kantin di lingkungan kantornya.
Ilustrasi kantin. Foto: dok. Kumparan.com
Selain itu, Sariadin juga menyebutkan bahwa surat edaran yang telah beredar itu belum sampai diberlakukan oleh pengelola kantin di sana, sehingga ditarik kembali.
"Surat itu sudah kita tarik kembali dan itu sudah lama juga. Belum sampai terlaksana kok. Memang sudah diedarkan, tapi sudah kita tarik lagi," kata Sariadin, Jumat (7/8) siang.
Menurutnya, kenapa pengelola kantin diminta beban biaya listrik dan biaya PDAM?
Hal ini, lantaran selama ini pengelola kantin tak pernah ikut berpartisipasi. Pihaknya juga berharap agar pengelola kantin dapat mengatur penggunaan listrik dan air setelah surat edaran itu ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
"Soal konsumsi, saya tidak pernah ada makan di kantin sini dan itu tidak pernah berjalan, sekarang surat itu juga sudah ditarik. Jika itu keberatan, ya sudah kita tarik lagi, tetapi jangan sampai boros pemakaian listrik dan airnya," kata Sariadin.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro mengaku belum mendapatkan informasi soal beredarnya surat itu. Dirinya akan menanyakan kepada dinas terkait.
"Saya tak tahu, baru tahu hari ini. Nanti saya konfirmasi hal ini kepada Kadisnya ya," singkatnya.