Berharap Jadi Milik Pribadi, Warga Kecewa Harus Tinggalkan Rumah Dinas Guru

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 21:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga sempat menangis, karena diharuskan meninggalkan rumah dinas yang telah dihuninya sekian lama. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Warga sempat menangis, karena diharuskan meninggalkan rumah dinas yang telah dihuninya sekian lama. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ekseskusi perumahan guru di Lorong Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menuai kekecewaan para penghuninya.
ADVERTISEMENT
Sempat terjadi adu mulut, tetapi eksekusi tetap dilakukan para petugas. Sebagian warga tidak bisa membendung air matanya, ketika melihat proses penertiban itu.
Sebanyak 26 rumah di sana harus segera dikosongkan. Warga yang menghuninya diberikan waktu selama 30 hari, serta diharuskan menanda tangani surat pernyataan akan meninggalkan rumah dinas.
Sebagian warga tampak menuruti dengan terpaksa. Namun, ada warga yang menolak memberikan tanda tangan.
Aida Awal (71), pensiunan guru di Kota Jambi, menyampaikan dirinya terpaksa memberikan tanda tangan itu, walaupun sempat meminta waktu selama setahun menetap di sana.
Ia pun mengatakan sudah beberapa kali pihaknya mengajukan rumah dinasnya menjadi miliki pribadi, dengan mengacu peraturan presiden no 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan status, dan hasil rapat DPRD Kota Jambi tahun 2010. Tetapi tidak berhasil.
ADVERTISEMENT
Padahal, dia sempat mendengarkan janji dari pemerintah setempat, agar rumah dinas dapat dijadikan milik pribadi.
"Dulu omongannya seperti itu, selagi masih jadi Wali Kota Jambi. Kalau kami percaya saja. Kebetulan kami tak punya duit bangun rumah, karena dulu gaji kecil," katanya, Kamis (7/10).
Edwar (38), anak seorang guru, juga merasakan hal serupa, karena sempat mengajukan rumah dinas orang tuanya agar dapat dimiliki secara pribadi.
"Dulu dijanjikan bisa menjadi hak milik. Ada aturannya dari presiden. Kita dijanjikan itu, dan sempat mengurusnya. Tapi berkas kepengurusan kita tidak membuat ini terealisasi," ujarnya.
Ia mengaku menolak memberikan tanda tangan di surat pernyataan meninggalkan rumah dinas guru. Lalu, berupaya mempertahankan.
"Saya tidak mau tanda tangan. Kami akan usahakan ini ini jadi hak milik. Padahal, provinsi lain bisa," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini, kata Edwar, terkesan mendadak. Apalagi pihaknya mengetahui akan ekseskusi perumahan guru melalui seorang guru honorer.
"Tidak diberitahukan langsung melalui ketua komplek. Padahal, seharusnya dikasih ke ketua kelompok," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Jambi, Assad mengatakan rumah dinas tidak bisa menjadi milik pribadi, sesuai peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dengan demikian, kata Assad, upaya mempertahankan tidak bisa dilakukan warga yang bukan guru aktif.
"Silakan mempertahankan kalau mempunyai data seperti itu dengan hasil rapat DPRD tahun 2010 terkait dengan pengusulan mereka. Tapi, tidak menghentikan proses sekarang," tuturnya.
Perlu diketahui, rumah di komplek tersebut berjumlah 62 unit. Sebanyak 26 di antaranya dieksekusi dengan menempelkan stiker tanda aset pemerintah, dan pembongkaran tambahan bangunan yang menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya komplek perumahan di Lorong Pattimura, perumahan guru di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi juga dieksekusi. Ada 24 titik perumahan guru yang ditargetkan Pemkot Jambi untuk ditertibkan.
(M Sobar Alfahri)