Berprestasi Tangani Corona, Jambi Diganjar Insentif Rp 4 Miliar

Konten Media Partner
27 Juli 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Penangaan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan karena prestasi dalam penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pada 22 Juni 2020, Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima 2 penghargaan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19, yang diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo.
Provinsi Jambi meraih 2 penghargaan, yakni Terbaik Pertama Kategori/Sektor Hotel dan Terbaik Ketiga Kategori/Sektor Restoran. Para pemenang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian pemenang pertama setiap kategori diberikan DID sebesar Rp 3 miliar, pemenang kedua sebanyak Rp 2 miliar, dan pemenang ketiga Rp 1 miliar.
Gubernur Jambi saat menghadiri Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19. Foto: Hms
Dengan demikian, Pemprov Jambi mendapatkan DID Rp 4 miliar. Lomba tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI, guna mendorong gerakan nasional dalam membuat dan melaksanakan protokol kesehataan COVID-19 oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Lomba tersebut diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Ada 7 (tujuh) sektor yang dilombakan, Jambi meraih 2 kategori yaitu pengelolaan restoran dan hotel.
“DID tambahan tahap I diberikan kepada pemerintah daerah terpilih untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 tahun 2020 tentang Pengelolaan DID tambahan tahun anggaran 2020,” kata Johansyah, Senin (27/7).
Para pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru. Foto: Hms
Johansyah menjelaskan, DID kepada provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp 168 miliar khusus pemenang lomba inovasi video Adaptasi Kebiasaan baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, serta Rp 1,9 triliun untuk daerah dengan penilaian kinerja terbaik penanggulangan COVID-19.
"Selain Provinsi Jambi, ada empat provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung yang dinilai memiliki kinerja baik dalam upaya penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 sesuai yang diharapkan Pemerintah Pusat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT