Bersalah Menerima Suap APBD, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun 2 Bulan

Konten Media Partner
6 April 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi membacakan amar putusan kasus suap APBD Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan karena menerima suap untuk meloloskan APBD Jambi 2017 dan 2018.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Supardi Nurzain, terdakwa 2 Elhelwi dan terdakwa 3 Gusrizal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama² dan berlanjut. Menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun dan 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Morailam Purba.
Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, tiga terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian mereka juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.
Sufardi Nurzain (Golkar) harus membayar uang pengganti sejumlah Rp105 juta subsider 3 bulan penjara; Elhelwi (PDIP) Rp50 juta subsider 2 bulan penjara; Gusrizal (Golkar) Rp55 juta subsider 2 bulan penjara.
Terkait dengan posisi terdakwa saat kejadian merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, mereka juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Mereka dinilai telah menciderai kepercayaan publik yang telah memilih mereka.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidananya," sebut hakim Morailam Purba.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan putusan penjara kepada terdakwa majelis hakim membacakan pula hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian terdakwa melakukan korupsi dan uangnya belum sepenuhnya dikembalikan kepada negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dilanjutkan hakim, barang bukti nomor 1 – 277, barang bukti nomor 279 – 317, barang bukti nomor 319, barang bukti nomor 321 - 339, barang bukti nomor 341 – 384 akan dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Cornelis Buston dkk.
Duduk sebagai majelis hakim pada perkara ini, Morailam Purba sebagai hakim anggota serta Adly dan Hiasinta Fransiska masing-masing sebagai hakim anggota.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, Penasehat Hukum Elhelwi, Indra Armendalis menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Begitu pula dengan penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Sidang putusan hari ini digelar secara daring (dalam jaringan) dengan metode video conference. Majelis hakim dan penasehat hukun terdakwa menjalani sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umun KPK menjalani sidang dari kantor KPK, Jakarta. Sementara para terdakwa menjalani sidang dari Lapas Klas IIA Jambi.