Bisnis Kayu, 2 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Jambi

Konten Media Partner
2 Februari 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat petugas Imigrasi Jambi memeriksa kedua WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat petugas Imigrasi Jambi memeriksa kedua WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua Warga Negara Asing (Asing) asal China, yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Kedua WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Kantor Imigrasi Jambi, Selasa (2/2).
Kepala Imigrasi Jambi, Bisri Musa melalui Kasi Tikkim, Harapan Nasution mengatakan bahwa dua WNA Asal China itu diamankan di Sarolangun dan langsung digiring ke Imigrasi Jambi.
"Dua orang WNA China tersebut namanya Negara Asing Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32 )," sebutnya.
Awal penangkapan, dari adanya laporan masyarakat Singkut ke pihak instansi Kecamatan Singkut. Kemudian diteruskan melapor ke pihak Imigrasi Jambi dan langsung mengamankan keduanya.
"Kalau tujuan WNA itu, rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa, dua WNA asal China tersebut tak menguasai Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Hal tersebut membuat pemeriksaan tidak maksimal.
Dari pemeriksaan melalui voice translate, keduanya sudah satu bulan tinggal di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Mereka mengaku bisnis kayu disana.