BKSDA Jambi Lepasliarkan Elang Brontok dan Kucing Hutan

Admin Jambikita
Partner Kumparan 1001 Media I [email protected]
Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Admin Jambikita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Elang Brontok. Foto: Ist
Jambikita.id – Dua ekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi di kawasan hutan PT Restorasi Kawasan Indonesia (REKI), pada Sabtu (9/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain jantan dan betina Elang Brontok, BKSDA juga melepasliarkan tiga ekor kucing hutan (Felis Bangalanesis) betina.
Kawasan PT REKI dipilih menjadi lokasi pelepasliaran dua satwa dilindungi itu karena memang merupakan lokasi habitat dua satwa tersebut.
“Sehinggga diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, satwa tersebut dapat bertahan hidup. Selain itu kawasan hutan PT. REKI juga mempunyai luasan yang cukup untuk daya jelajah satwa tersebut,” kata Endang Sunandar, Kepala Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi, BKSDA Jambi.
Dua ekor Elang Brontok tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA. Elang yang berjenis kelamin jantan disita setelah BKSDA berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa.
Sementara yang berjenis kelamin betina disita dari warga yang memelihara satwa dilindungi ini secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kucing Hutan sendiri kata Endang merupakan penyerahan sukarela dari warga ke BKSDA Jambi.
Satwa satwa tersebut dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (yovy)