BNN Jambi Amankan Pengguna, Pengedar, 2 Kurir dan Bandar Sabu

Konten Media Partner
25 Februari 2021 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setalah mengamankan seorang kurir, keempat rekannya turut ditangkap BNN Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Setalah mengamankan seorang kurir, keempat rekannya turut ditangkap BNN Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Berbagai macam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan Narkotika untuk melancarkan peredarannya. Seperti yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dari 5 orang tersangka, yakni Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam kemasan mie instan pada Sabtu, 20 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Untuk tersangka AA (kurir) diamankan petugas di Halaman Ruko Perumahan Citra Raya, Kecamatan Jambi Luar Kota, (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan, rekannya yakni S (bandar), DI (kurir), RF (pengedar), dan MD (pengguna), diamankan di kawasan Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan atas tangkapan tersebut dan saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Provinsi Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, jadi mereka berlima ini ada perannya masing-masing dalam mengedarkan barang sabu tersebut,” ungkapnya.
Penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi bahwa akan ada paket masuk dari Medan, yang berada di loket Bus Intra, yang berada di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
“Jadi tim kita langsung bergerak dan menuju lokasi, dimana di sana kita menemukan satu orang yang mencurigakan dan kemudian kita buntuti, dimana pelaku membawa paket kotak mie instan berisikan sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, sekira petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka A di pelataran Ruko Citra Raya, dan langsung melakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket mie instan dan juga ditemukan satu plastik sedang sabu diperkirakan seberat 50 gram.
Tak berhenti disitu, setelah melakukan introgasi terhadap tersangka dan berhasil mendapatkan petunjuk, petugas langsung melakukan pengembangan. Petugas langsung mendatangin Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari yang sebelumnya sudah lebih dahulu diberi tahu oleh tersangka.
“Untuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua kita langsung berhasil mengamankan empat orang dan kita menemukan dua paket plastik klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok sampoerna,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.