news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Tim Kejaksaan

Konten Media Partner
19 Juli 2021 20:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspos penangkapan buronan di Kejari Sungai Penuh/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ekspos penangkapan buronan di Kejari Sungai Penuh/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Kerinci Tahun 2003, Yusuf Sagoro, setelah belasan tahun melarikan diri. Yusuf Sagoro merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 1999-2004. Dia sudah kabur selama 13 tahun, sejak putusan bersalah di tingkat kasasi menyatakan dia bersalah pada 2008. Yusuf sampai bersembunyi di Malaysia. Dia berhasil ditangkap setelah pihak Kejaksaan mengetahui kalau dia kembali ke Indonesia. Yusuf ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Tanah, Kerinci, Senin (19/7). "Penangkapan dilakukan di kediaman DPO di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (19/7) malam. Dikatakan Lexy, dalam tindak pidana ini, Yusuf dipidana 1 tahun 6 bulan atas korupsi yang dilakukannya. Kerugian negara atas perbuatannya lebih dari Rp 1,2 miliar. Tim Intelijen Kejari Sungai Penuh, kata Lexy, sudah melakukan pengintaian sejak 9 Juli lalu. Setelah tim mendapat informasi kalau Yusuf sudah kembali ke Indonesia. Sebelumnya dia sempat bersembunyi di Malaysia. Setelah ditangkap, Yusuf langsung dijebloskan ke rumah tahanan Sungai Penuh untuk menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT