Buron 2 Bulan, Pelaku Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaposlek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro saat ungkap kasus penangkapan pelaku Curanmor. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kaposlek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro saat ungkap kasus penangkapan pelaku Curanmor. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - RD, yang merupakan DPO Curanmor dan sekaligus rekan dari tersangka MH alias Endek warga RT 17, Kelurahan Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Baru.
ADVERTISEMENT
Kaposlek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, bahwa pelaku Curanmor RD tersebut sudah menjadi DPO selama 2 bulan setelah rekannya yakni MH diamankan terlebih dahulu.
"Pelaku ini buron kurang lebih sekitar 2 bulan, dan kita amankan pada hari Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya, RT 5 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo," kata Afrito, Selasa (25/8).
Menurutnya, RD selama buron 2 bulan selalu berpindah tempat persembunyian dan pelaku tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Saat buron pelaku selalu berpindah lokasi dan pelaku ini baru bebas dari penjara tahun 2018 setelah menjalani hukum 2,5 tahun dengan kasus yang sama," jelasnya.
Pelaku MH dan RD ini telah melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 23 Mei 2020 lalu, di kawasan Jalan Kenali Jaya, RT. 15 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kejadian ini berawal saat kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor tiba di TKP. Kedua pelaku melihat ada sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah dan ada kuncinya. Kemudian kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Namun Nahas, aksi kedua pelaku dipergoki oleh pemilik sepeda motor sehingga pelaku dikejar oleh warga dan pelaku RD saat itu berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku MH berhasil diamankan warga.