Buron Sejak Tahun 2013, Terdakwa Kasus Minyak Ilegal Ditangkap Kejaksaan

Konten Media Partner
18 April 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan membawa Zuliadi Sipayung yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2013. (Foto: Kejaksaan Tinggi Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan membawa Zuliadi Sipayung yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2013. (Foto: Kejaksaan Tinggi Jambi)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terdakwa bernama Zuliadi Sipayung yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Zuliadi ditangkap pada hari Sabtu (16/4) malam di daerah Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Ia kemudian dibawa ke Jambi guna diproses lebih lanjut, Senin (18/4).
Terdakwa itu terlibat kasus perdagangan minyak solar sulingan ilegal sebanyak 1.250 liter, pada bulan April tahun 2013. Zuliadi mengangkut minyak ilegal dengan menggunakan mobil bermerek Toyota Kijang LGX, dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sehingga terdakwa diancam hukuman sesuai Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak 40 miliar," kata Kasi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, Senin (18/4).
Sebelum diamankan kejaksaan, berkas perkara terdakwa Zuliadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti. Namun pada saat dilaksanakan persidangan, terdakwa tidak hadir, sehingga telah ditetapkan buron sejak November tahun 2013. Sedangkan hari ini Zuliadi ditahan di Polres Muaro Jambi sembari menunggu penetapan sidang.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)