Buronan Kasus Pajak di Jambi Ditangkap Usai Sidang Peninjauan Kembali
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengeksekusi terpidana kasus pajak Andy Veryanto, Selasa (15/11). Sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 17 Maret 2022 lalu, Andy belum dieksekusi, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Eksekusi terhadap Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini dilakukan seusai Terpidana menjalani sidang pertama peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, sebelumnya terhadap terdakwa sudah dilakukan 3 kali pemanggilan. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi oleh Terpidana, tanpa alasan yang sah. "Terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut dan secara patut. Namun Terpidana tidak datang," kata Fajar Rudi, Selasa (15/11).
Terpidana Andy Veryanto divonis bersalah menggelapkan pajak sejak Mei hingga Desember 2018, senilai Rp 5 miliar lebih. Dia divonis bersalah sejak pada pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi.
Pada putusan kasasi yang dibacakan pada 17 Maret 2022, Andy Veryanto divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia juga dibebankan dengan denda senilai Rp 5 miliar lebih, subsider 6 bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala, mengatakan, Terpidana akan langsung ditahan di tahanan Polsek Telanaipura.
ADVERTISEMENT