Caleg PDIP Jadi Tersangka Pembakaran 13 Kotak Suara di Jambi

Konten Media Partner
22 April 2019 6:23 WIB
Kotak suara pemilu 2019. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Kotak suara pemilu 2019. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Calon anggota legislatif (Caleg) PDIP menjadi tersangka atas kasus pembakaran 13 kotak dan surat suara di Koto Padang, Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Caleg bersangkutan diketahui bernama Khairul Saleh dan sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Selain Khairul Saleh, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku, yakni Robin Janet dan Azwarlis. Robin Janet merupakan pengawas Pemilu kecamatan setempat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Azwarlis, warga setempat, masih berstatus sebagai saksi.
Penangkapan ketiga orang ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh jajaran kepolisian Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.
Robin ditangkap di TKP pembakaran. Sedangkan Azwarlis diantar oleh keluarganya ke Mapolres Kerinci untuk menyerahkan diri.
"Dia datang menyerahkan diri," kata Edi, Minggu (21/4).
Sementara tersangka Khairul Saleh ditangkap di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah penduduk," kata Edi menambahkan.
Dikatakan Edi, ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Edi masih belum bisa menjelaskan bagaimana keterlibatan ketiga orang ini dalam kerusuhan yang berujung pembakaran. Saat ini polisi masih mendalami motif kejadian. (yovy)