Dalam 3 Tahun, 870 Ribu Ha Lebih Hutan di Jambi Rusak

Konten Media Partner
3 September 2019 22:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran hutan. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id -  Selama tiga tahun terakhir sedikitnya 871.776 hektare atau sekitar 40 persen dari total 2,1 juta hektare luas kawasan hutan yang ada di Jambi mengalami kerusakan. 
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, dalam Pembukaan Rapat Sinkronisasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Batanghari 2019, pada Senin (2/9/2019).
"Kerusakan hutan dan lahan sudah tersebar di semua fungsi kawasan sehingga menjadi suatu ancaman serius bagi daya dukung Daerah Aliran Sungai, baik fungsinya sebagai penyangga kehidupan maupun peran hidrorologis Daerah Aliran Sungai," jelas Sekda.
Sekda mengungkapkan, kerusakan fungsi hutan dan lahan yang diidenfikasi sebagai lahan kritis di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.306/Menlhk/PDASHUDAS./07/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas Lahan kritis nasional tahun 2018 adalah 14.006.450 Ha.
Sekda menjelaskan, laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi cenderung semakin tinggi dan meningkat, menyusul meningkatnya konversi hutan menjadi areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), maraknya pembalakan liar, serta tidak terkendalinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
ADVERTISEMENT
"Jika konversi hutan dan pembalakan liar dan kebakaran hutan tidak dikendalikan, serta tidak dilakukan percepatan program rehabilitas hutan, maka akan diyakini hutan di Jambi akan semakin berkurang dan mengalami kerusakan semakin parah," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda juga menjelaskan, salah satu variabel yang menentukan keberhasilan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah adanya kesepakatan dan kesepahaman antara para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan RHL.
RHL merupakan suatu keharusan, sebagai upaya mengurangi kerusakan hutan dan lahan dan mengembalikan fungsi ekosistem hutan dan lahan tersebut. Maka dari itu, semua pemangku kepentingan dan semua pihak terkait harus bersatu padu untuk merehab hudan dan lahan, bukan hanya sesaat, tetapi berkesinambungan. 
"Rapat sinkronisasi hari ini sebagai wadah koordinasi dan konsultasi sebagai upaya bersama, baik vertikal, para OPD provinsi/kabupaten/kota maupun pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan RHL di wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS dan hutan lindung Batanghari tahun 2019, bersinergi dalam menyukseskan kegiatan RHL," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua penyelengara, Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Batanghari Sahid, menyampaikan, tujuan penyelenggaraan rapat sinkronisasi RHL pada Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Batanghari Tahun 2019 adalah sebagai wadah publikasi kegiatan RHL yang telah dan akan dilaksanakan pada tahun 2019.
Selain itu, juga ebagai komitmen pelaksanaannya, serta sebagai wadah koordinasi dan konsultasi membangun kebersamaan baik instasi vertikal maupun para SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan RHL di wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung.
"Pengelolaan DAS sebagai upaya masyarakat dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem, serta meningkatkannya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan,” tutupnya. (Bara)
ADVERTISEMENT