Dalam Semalam, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jambi

Konten Media Partner
4 Januari 2021 1:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kerinci berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba dalam semalam. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kerinci berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba dalam semalam. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Upaya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci, Provinsi Jambi terus dilakukan. Hal itu terbukti dari keberhasilan Unit Reskrim Polres setempat yang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Keduanya, yakni RRS (19) warga Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit yang ditangkap pada Sabtu (2/1) pukul 21.00 WIB dan YWD (38), warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang ditangkap pada Minggu (3/1) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan pertama, berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada pelaku yang diketahui berinisial RRS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Gang Syatariah, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Verza No. Pol: BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru, diamankan dan digeledah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di speedometer dari sepeda motor yang sedang dikendarai pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tersangka RRS, petugas menyita 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna silver, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza No.Pol: BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru,” katanya.
Kemudian yang kedua, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka kedua yakni YWD, yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Pemancar, Desa Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan Rawang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian di bawa ke jalan, dan petugas menunjukkan benda yang sebelumnya dibuang oleh pelaku tersebut. Diketahui benda tersebut, berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 Gram," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku dan turut disita. Kemudian, pelaku beserta barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.