Dampak Corona, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan Air Minum Selama 2 Bulan

Konten Media Partner
6 April 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha gratiskan biaya pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha gratiskan biaya pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan membebaskan tagihan air minum bagi pelanggan PDAM Tirta Mayang dengan batas waktu tertentu, guna menanggulangi dampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat konferensi pers tentang langkah-langkah dan kebijakan terkait dampak COVID-19, di ruang Command Center Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi, Senin (6/4).
Adapun golongan pelanggan yang akan digratiskan dari tagihan air minum yakni golongan Rumah Tangga 1 (R1) sebanyak 26.383 pelanggan dan golongan sosial sejumlah 1.045 pelanggan seperti tempat ibadah, masjid, gereja, dan tempat ibadah agama lainnya, serta panti asuhan.
Namun, tidak semuanya yang bisa digratiskan. Hal tersebut akan dilihat dari pemakaian maksimal 20 kubik atau kira-kira senilai Rp 80 ribu. Untuk kelebihan dari 20 kubik, warga tetap harus membayar. Pembebasan biaya tagihan ini berlaku untuk pemakaian di bulan April dan bulan Mei 2020.
ADVERTISEMENT
“Selama 2 bulan ini maka PDAM tidak mengambil pendapatannya sebesar Rp 4,3 miliar atau setara dengan jumlah air, yaitu 1 juta lebih kubik yang diberikan gratis kepada masyarakat dengan tarif dasar Rp 4.000,” kata Fasha.
Syarif Fasha mengimbau warganya, untuk tidak panik dan tetap waspada terhadap peningkatan jumlah ODP, PDP, dan positif COVID-19 di Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
Dirinya meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Jadi pahlawan masa kini, untuk selamatkan orang lain dengan cara tetap disiplin berdiam di rumah dan membatasi diri beraktivitas di luar rumah jika tidak penting,” imbaunya.
Selain itu, kebijakan non-APBD yang dikerahkan Pemkot Jambi berupa pembagian nasi bungkus kepada pekerja informal atau klasifikasi khusus (pekerja upah harian).
ADVERTISEMENT
Kebijakan diprioritaskan bagi pekerja seperti driver ojek online, ojek pangkalan, pengemudi angkot, angkutan umum, juru parkir, petugas kebersihan dan sebagainya.
Untuk diketahui, Pemkot Jambi menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar lebih yang akan diprioritaskan kepada tiga aspek utama, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi pada masyarakat dan UMKM, serta penyediaan jaring pengaman sosial.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!