news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Datang ke Jambi Curi Motor, Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Karena Curi Motor. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Karena Curi Motor. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamakan seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diamankan tersebut yakni, Supriadi (26) warga Dusun Air Balui, RT. 02 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor pada hari Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Lirik, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Pelaku beraksi sendiri dan mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi BH 2529 NY," kata Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, Kamis (27/8).
Menurutnya, pelaku tersebut melakukan aksi pencurian saat sedang memakan kelapa di rumah kosong tersebut dan pelaku melihat sepeda motor langsung di bawa kabur.
"Melihat situasi kosong, pelaku langsung mendorong sepeda motor dan membawa kaburnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Afrito juga mengungkapkan bahwa pelaku tersebut merupakan jaringan curanmor lintas Provinsi.
"Jadi pelaku ini tinggal di Sumatera Selatan dan datang ke Kota Jambi untuk mencuri sepeda motor," sebutnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
"Rencana motor ini mau saya jual, tapi saya keburu tertangkap dulu. Jadi, motor belum saya jual," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.