Demi Menafkahi Anak Istri, Pria di Jambi Ini Gadaikan Motor Saudara Sendiri

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diperiksa pihak kepolisian di Polsek Kota Baru. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diperiksa pihak kepolisian di Polsek Kota Baru. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pemuda berinisial DC alias Oki (27) warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru pada Rabu (5/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pemuda tersebut diamankan petugas, lantaran telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor terhadap keluarganya sendiri pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu.
Kejadian tersebut barawal saat korban bernama Sri Rahayu didatangi oleh Oki ke rumahnya, yang berada di Jalan Sari Bakti RT. 09 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor milik korban beserta kedua anak korban. Tak lama pelaku pergi membawa sepeda motor dan anak korban, tiba-tiba anak korban pulang.
Namun, anehnya mereka berjalan kaki. Sontak membuat Sri bertanya-tanya kepada kedua anaknya dan anak Sri pun mengatakan, bahwa motornya dibawa oleh Oki dan mereka ditinggalkan di tengah jalan.
Namun, Sri belum merasa curiga atau pun mempunyai firasat lain terhadap Oki. Setelah hingga tiga hari, karena motor tidak pulang-pulang. Sri pun menghubungi Oki, namun Handphone Oki sudah tidak aktif lagi.
ADVERTISEMENT
Korban Sri baru sadar, bahwa motornya tersebut sudah dibawa kabur oleh saudaranya sendiri. Selanjutnya, Sri pun langsung membuat laporan tersebut ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito mengatakan bahwa pihaknya setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Jadi, setelah hampir beberapa bulan tersangka ini belum berhasil kita amankan dan juga kita sudah buat surat DPO terhadap tersangka. Sebelumnya, rekan tersangka sudah lebih dulu kita amankan yakni Lokani Indo alias Kanik, berkas perkara sudah tahap II,” kata Afrito, Senin (10/8).
Pelaku saat dibawa ke Maplsek Kota Baru. Foto Jambikita.id
Pihaknya mendapatkan informasi pada hari Rabu (5/8) sekira 19.00 WIB, tentang keberadaan pelaku yang berada di Ex Lokalisasi Payo Sigadung. Selanjutnya, Tim Macan Kota Baru langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
"Anggota kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan kita berhasil mengamankan tersangka, kemudian langsung dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Oki mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran lagi butuh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya.
“Motornya saya gadaikan dengan kawan saya, dengan harga Rp 3 Juta dan uangnya sudah habis semua untuk anak istri saya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MIO BH 2214 ZZ warna Hitam (DPB).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana, tentang tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) dengan ancaman penjara 4 tahun.