Dianggap Tak Relevan Lagi, Merangin Revisi 6 Perda

Konten Media Partner
14 Juli 2020 7:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang paripurna DPRD Merangin. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang paripurna DPRD Merangin. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kabupaten Merangin merevisi enam Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan lagi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Bupati Merangin Al Haris mengatakan revisi terhadap enam perda itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga ada payung hukum yang relevan.
"Jadi ada enam Perda yang kita evaluasi, sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini," ujarnya, usai Paripurna DPRD Merangin, Senin (13/7).
Ia menyebutkan enam perda yang direvisi tersebut antara lain Ranperda tentang Pendirian BUMD PT Merangin Bima Tama, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD PT Merangin Bima Tama.
Kemudian, ada Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 04 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin.
‘’Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, juga kita ajukan sebagai revisi dari Perda sebelumnya,’’ ujar Al Haris.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sekarang ini banyak para pedagang di pasar-pasar yang tidak melakukan tera ulang pada timbangannya, sehingga merugikan konsumen. Pemda juga jadi tidak mendapatkan pemasukan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tera ulang tersebut.
"Melalui evaluasi perda ini, kita harapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan pemerintah bisa melakukan pengawasan lebih ketat lagi," katanya.
Selanjutnya, ada Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSD Kol Abundjani Bangko.
Tidak hanya itu, pada paripurna tersebut DPRD Merangin juga menyampaikan dua ranperda inisiatif dewan yang dianggap sangat penting dibahas menjadi Perda.
Kedua Ranperda inisiatif dewan itu, adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.
ADVERTISEMENT