Dibawa dari Nusa Kambangan, Zumi Zola Jadi Saksi Sidang RAPBD Jambi

Konten Media Partner
11 November 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengelar sidang lanjutan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, dan akan menghadirkan sebanyak enam orang saksi.
ADVERTISEMENT
Adapun, satu di antara enam orang saksi yang akan dihadirkan tesebut adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, nantinya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni, Iskandar Marwoto.
Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2017 lalu tersebut, telah menyeret pejabat di Pemprov Jambi dan sejumlah jajarannya.
Akan ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka yakni mantan para pejabat dan mantan anggota DPRD Jambi tahun 2014-2019.
"Mudah-mudahan kita hadirkan Zumi Zola besok sebagai saksi," kata Iskandar, Senin (11/11).
Zumi Zola nantinya akan dihadirkan dari Lapas Nusa Kambangan langsung dibawa ke Jambi dengan pesawat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, akan dihadirkan juga mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Asrul Pandepotan, dan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan  Muhamadiyah.
"Iya, mereka semuanya itu akan dihadirkan," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Asiang, Muhammad Farizi saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya baru manfaatkan satu nama yang akan manjadi saksi di persidangan kliennya.
"Saya baru tahu satu, yang akan dihadirkan itu Plt Sekda Provinsi Jambi pak Erwan Malik," katanya. (Yovy/Bahara)