Diculik Polisi Gadungan, Mahasiswa di Jambi Dimintai Tebusan Rp 40 Juta

Konten Media Partner
19 Mei 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang mahasiswa di Jambi, Algo Rianda, menjadi korban penculikan dan pemerasan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Peristiwa penculikan ini terjadi saat Algo dan rekannya Nindi Sefrinaldi akan membeli sepeda motor di kawasan dan janjian bertransaksi di kawasan Citra Raya City pada 29 Desember 2021. Empt orang pria menjadi terdakwa dalam perkara ini. Adi Wijaya, Satria Jaya Yudha, Ramadhoni Antoni Ahmad, Dian Saputra. Satu orang tersangka lagi atas nama Muhammad Iqbal saat ini masih buron. Algo dan Nindi pada 29 Desember 2021 datang ke kompleks Citra Raya City untuk mengecek kendaraan yang akan dibeli oleh seseorang bernama Heri Prayoga. Mereka mengaku disuruh Heri untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut sebelum bertransaksi. Heri sendiri sudah berngeosiasi soal harga dengan terdakwa Adi Wijaya di sebuah forum jual beli di Facebook. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Zuhdi, ternyata di balik itu, para terdakwa merencanakan tindak kejahatan. Menipu calon pembeli dan memeras orang tua korban. Di lokasi kejadian, Algo dan Nindi, mengecek kondisi kendaraan. Setelah memastikan kondisi kendaraan transaksi pun berlangsung. Heri mentransfer uang pembayaran sepeda motor senilai Rp 3.9 juta ke rekening terdakwa. "Pada Selasa 28 Desember 2021, terdakwa Adi Wijaya melihat forum jual beli di aplikasi Facebook. Ada akun saudara Heri Prayoga yang memposting status, "kalau ada yang jual beli motor kosong (bodong) berkabar" dari situ terdakwa mendapat ide untuk menjual motor kosong. Setelah motor diterima pembeli maka akan ia tangkap dengan berpura-pura sebagai polisi bersama teman-temannya dan kemudian kepada keluarganya akan dimintai uang damai (tebusan)," kata Zuhdi membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu. Dalam dakwaan penuntut umum dikatakan, saat Nindi akan mengambil sepeda motor, terdakwa langsung memiting leher Nindi. Namun, Nindi berhasil memberontak dan melarikan diri. Sayangnya, Algo Rianda tidak berhasil kabur dan dipegangi oleh terdakwa Ramadhan Antoni, Satrio Jaya, Dian Saputra, dan Iqbal. Mengaku sebagai anggota kepolisian, para pelaku memborgol Algo dan dibawa masuk mobil yang dibawa oleh pelaku. "Dimasukkaj ke dalam bagasi dan kepala ditutup kantong belanja," kata Zuhdi. Algo lantas dibawa pergi oleh para pelaku keluar dari Citra Raya menuju arah Aur Duri 1. Pelaku kemudian mengambil tas Algo sambil mengaku sebagai polisi dan mengancam akan memenjarakan Algo karena terlibat jual beli motor bodong. Pelaku memeriksa identitas Algo dan mengambil uang serta handphone Algo. Para pelaku sempat berhenti di sebuah mesin ATM dan mengambil uang pembayaran sepeda motor sebesar Rp 3,9 juta. Mereka juga sempat membeli nasi bungkus serta menawari Algo untuk makan namun ditolaknya. Kemudian dengan menggunakan handphone Algo, mereka menghubungi orangtua Algo. Menyampaikan kalau anaknya ditangkap karena membeli kendaraan bodong. Dengan mengaku sebagai polisi, pelaku mengatakan kalau komandannya bisa membantu membebaskan Algo asalkan orangtuanya membayar uang damai sebesar Rp 40 juta. "Kemudian orang tua dari saksi Algo Rianda Bin Zulfahmi menjawab untuk malam ini tidak bisa gimana kalau besok,“ kata Zuhdi membaca surat dakwaan. Pelaku mencoba bernegosiasi soal harga, namun orangtua Algo meminta agar bisa bertemu dengan keluarganya dan menyelesaikan urusannya. Pelaku menolak dan menyerahkan handphone kepada Algo agar berbicara dengan orangtuanya. Algo dan orangtuanya sempat berbicara dengan bahasa Kerinci saat orang tuanya menelpon lagi. Pelaku kemudian mengambil handphone dari Algo dan mematikannya. Kesal karena gagal mendapat tebusan salah satu pelaku memukul Algo berulang kali. Setelah hampir 90 menit berkendara ke arah Sabak, para pelaku mengarahkan mobil kembali ke Jambi. Saat tiba di sebuah perempatan mereka diberhentikan polisi. Mereka berhasil ditangkap setelah rekan Algo, Nindi yang berhasil kabur melapor polisi. Para pelaku digiring ke Mapolda Jambi. Sementara Muhammad Iqba belum berhasil ditangkap karena sudah pulang duluan dengan mengendarai sepeda motor yang akan dijual tadi. Akibat kekerasan dari pelaku, Algo menderita cidera di beberapa bagian tubuh. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana," kata Zuhdi.
ADVERTISEMENT