Didakwa Pembunuhan Berencana, Pria di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
22 Maret 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Iin Andriansyah terancam penjara seumur hidup setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Iin merupakan pria yang membunuh Amir Nurdin, yang mayatnya ditemukan di kamar salah satu hotel di Jambi 2017 silam. Iin melakukan perbuatannya bersama dengan Randy L Fany, yang sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban. Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata JPU Haryono, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yandri Roni, Selasa (22/3). Iin didakwa pasal berlapis, pada dakwaan pertama subsider, Iin didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terdakwa Iin Andriansyah, melalui pengacaranya, Dania Yesiani, mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang ditunda sepekan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ditemui usai sidang, Yesi mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun pihak tidak mengajukan keberatan lantaran dia menganggap poin itu sudah masuk ke pokok perkara. "Kami mengarahkan ke 170, karena pelakunya 2 orang. (...) Itu sudah masuk pokok perkara, nanti kita buktikan di persidangan," kata Yesi. Kronologi Pada 18 Maret 2017, Randy dihubungi oleh korban Amir. Amir akan datang ke Jambi dan janjian bertemu. Janji temu yang kemudian jadi peristiwa maut bagi Amir dilakukan di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Sebelum pertemuan terjadi, Randy menceritakan soal masalahnya kepada Iin. Dia ingin mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Sayangnya dia tidak bisa melakukan itu karena korban mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh antara dia (Randy) dengan korban kepada keluarga Randy. Dari situlah muncul ide untuk membunuh korban. Iin pun setuju untuk membantu Randy menghabisi korban Amir. Janji temu disepakati hari Minggu 19 Maret 2017. Randy dan Iin berangkat dari Tanjungjabung Timur untuk menemui korban. Di dalam tas yang mereka bawa, sudah disiapkan sebuah gunting oleh Randy. Sepeda motor yang mereka kendarai ditinggalkan di sebuah bangunan bengkel yang sedang tutup. Mereka melanjutkan perjalanan dengan menumpang ojek. Sesampai di hotel, mereka bertiga berkumpul di kamar nomor 04 di lantai 2 hotel. Korban kemudian menyuruh Iin dan Randy untuk membuka pakaian, hingga bugil. Korban kemudian meminta Iin berhubungan badan disaksikan Randy yang sedang merekok di ujung tempat tidur. Tidak lama korban Amir marah karena Iin tidak bisa memuaskannya. Saat korban hendak beranjak dari tempat tidur, Randy memukul korban dengan sikutnya ke arah leher korban. Randy menarik tubuh korban kembali ke tempat tidur, kemudian Iin mencekik leher korban sampaik korban tidak bergerak. Korban yang sudah tidak bergerak ditusuk oleh Randy dengan sebuah gunting yang dibawa di dalam tas miliknya. Satu tusukan ke arah perut korban dilakukan Randy, kemudian Iin meraih gunting yang dipegang Randy dan kembali menusuk korban di tempat yang sama yang ditusuk Randy. Tujuannya untuk memastikan korban tewas. Setelah membersihkan badan di kamar hotel, Iin dan Randy meninggalkan mayat korban di kamar hotel. Mereka berjalan kaki menuju Pasar Angso Duo mencari ojek untuk mengantar mereka ke lokasi sepeda motor diparkirkan, di Desa Niaso. Tadyang mereka bawa serta barang-baranh milik korban dibuang ke sungai Batanghari. Randy juga mencuri kartu ATM milik korban. Setelah kejadian itu, Randy memberikan uanh sebanyak Rp 7 juta kepada Iin sebagai imbalan telah membantu membunuh korban Amir. Berdasarkan hasil visum mayat kornan dari dokter RSUD Raden Mattaher, disimpulkan ditemukan tanda kekerasan benda tumpul di bagian wajah korban. Kemudian ada luka sayat dan luka tusuk di perut korban. Serta tanda patah tulang di bagian leher. Atas perbuatannya, Iin didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengam ancaman maksimal seumur hidup. Sebelumnya pada 2018 lalu, hakim memvonis Randy L Fany bersalah dalam kasus pembunuhan ini. Dia divonis turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT