Diduga Gelembungkan Anggaran LPJU, Mantan Kadis PMD Tebo Dituntut 4,5 Tahun

Konten Media Partner
8 April 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa bacakan tuntutan untuk terdakwa Suyadi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Penuntut umum Kejati Tebo menuntut hukuman 4,5 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Tebo Suyadi dalam kasus pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Tebo tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam nota tuntutannya, penuntut umum Medi Santoni berpendapat kalau terdakwa terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nota tuntutan dibacakan penuntut umum Rabu (8/4) melalui media video conference karena sidang digelar secara daring (dalam jaringan).
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Duduk sebagai majelis hakim pada persidangan ini Yandri Roni selaku hakim ketua serta Morailam Purba dan Amir Azwan masing-masing sebagai hakim anggota. Suyadi sendiri menjalani sidang dari dala Lapas Klas IIA Jambi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutannya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp659 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Dalam tuntutan penuntut umum, diyakini jika terdakwa Suyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, me-mark-up anggaran pengadaan LPJU sebanyak 601 unit.
Pekerjaan ini ditujukan untuk pembangunan lampu PJU untuk 102 desa. Dengan anggaran Rp3,6 miliar yang menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo senilai Rp1,6 Miliar.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan itu, Yandri Roni ketua majelis hakim memberi waktu kepada pihak terdakwa utuk menyiapkan nota pembelaan. "Kami beri waktu satu minggu ya untuk menyiapkan pembelaan," ucap hakim Yandri Roni sebelum menutup persidangan.