Diduga Korupsi Dana Desa Rp 758 Juta, Seorang Kades di Jambi Ditahan

Konten Media Partner
29 Maret 2021 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara korupsi yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara korupsi yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepala Desa Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Radius Prawira diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa senilai Rp 758 juta pada anggaran tahun 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
Salah satu objek korupsinya adalah anggaran pembangunan irigasi senilai Rp 225 juta. Anggaran yang digelontorkan dari APBDes Koto Duo Baru sudah dicairkan, namun irigasi tidak dibangun.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, Senin (29/3). Dikatakan Agung, pembangunan irigasi sudah dianggarkan dan dicairkan, namun bangunannya tidak ada.
"Nilainya Rp 225 juta. Pencairan ada tapi tidak ada bukti fisik," kata Agung usai sidang.
Irigasi adalah satu dari beberapa pekerjaan yang jadi objek korupsi mantan Kepala Desa Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Radius Prawira.
Agung mengatakan, pada persidangan yang berlangsung, Senin (29/3), sejumlah ahli dihadirkan jaksa. 2 orang ahli dari Dinas PUPR, Arry Susanto dan Binta Oktry Herianja. Kemudian ada ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi, Rini Rosa.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, ahli yang dihadirkan menerangkan soal sumber-sumber kerugian negara dalam kasus ini.
Ahli kata Agung, menerangkan soal penggunaan APBDes yang diduga menyimpang di dua tahun anggaran, 2018 dan 2019.
Selain irigasi, pembangunan gedung seni juga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Terdapat kekurangan item pekerjaan.
Dilanjutkan Agung, penggunaan APBDes tahun 2019 senilai Rp 500 juta juga dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang dapat dipertanggungjawabkan hanya pada kegiatan pembayaran honor perangkat desa. Sehingga nilai kerugian negara untuk penggunaan anggaran tahun 2018 dan tahun 2019 sekitar Rp 758 juta," kata dia.
Dari hasil perhitungan ahli, kata Agung, ditemukan sekitar 50,1 persen kekurangan pekerjaan dari keseluruhan pekerjaan.
Persidangan yang digelar secara daring ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Morailam Purba, bersama 2 hakim anggota, Amir Aswan dan Adly.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa. Terdakwa menjalani sidang secara daring dari dalam Lapas Sungai Penuh.