Dirut PT HAL Jambi yang Digugat Karyawannya Sendiri, Berstatus Buronan Polisi

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum karyawan PT HAL, Riski Lionanto/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum karyawan PT HAL, Riski Lionanto/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktur Utama PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang digugat belasan karyawan karena tidak memenuhi hak karyawannya, ternyata berstatus buronan polisi. Dirut PT HAl, Dodiet Wiraatmaja, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diperkuat oleh surat nomor DPO/R/52/V/2021/Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Mei 2021. Tentang penetapan DPO. Surat ini dikemukakan oleh kuasa hukum penggugat (karyawan PT HAL), Riski Lionanto, saat mengajukan bukti permulaan pada sidang gugatan mereka yang dipimpin Hakim Romy Sinatra. Diterangkan Riski, Dodiet Wiraatmaja pada kasus yang membuatnya jadi buronan,dilaporkan oleh Rudy Susanto atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana. Laporan polisi itu sesuai dengan nomor: LP/272/II/2021/SUMUT/SPKT/tanggal 06 Februari2021. “Dalam persidangan tadi kita melampirkan bukti surat penetapan status daftar pencarian orang kepada Dodiet Wiraatmaja, Dirut PT HAL,” kata Riski, usai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (9/8). Riski mengatakan, prinsipal Dodiet Wiraatmaja yang menyatakan dia sebagai DPO, adalah salah satu bukti yang mereka ajukan di persidangan. Menurut Riski, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti permulaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra. Salah satu bukti yang dihadirkan ke muka sidang adalah prinsipal, Dodiet Wiraatmaja, adalah seorang DPO. “Ini (salinan surat DPO) sudah dikonfirmasi juga, statusnya (Dodiet Wiraatmaja) masih DPO dalam laporan dugaan perkara 378 KUHPidana. Ini saya sampaikan, bahwa prinsipal mereka yang mewakili tergugat DPO. Bagaimana dia bisa menandatangani kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya? Berarti ini ada pertemuan di situ,” ungkap Riski, sembari memperlihatkan bukti surat penetapan DPO atas nama Dodiet Wiraatmaja. Dia minta majelis hakim untuk objektif dalam memeriksa bukti awal yang disampaikan oleh penggugat. “Kita minta majelis hakim, memutuskan seadil-adilnya secara objektif, bahwa penggugat perkara nomor 14 adalah karyawan yang dipakai namanya sebagai direktur perusahaan untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya. Terpisah, tim kuasa hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, menegaskan, jika surat yang dihadirkan ke persidangan oleh kuasa penggugat tidak dipermasalahkan oleh majelis hakim. Hakim pun mengatakan, jika ingin mengajukan dipersilakan oleh majelis hakim. “Jika ingin mengajukan (surat DPO), hakim mempersilakan. Ajukan saja,” jelasnya. Hanya ketika ada pertanyaan terkait keberadaan Dodiet Wiraatmaja, Ferdian tidak memberikan jawaban. Sementara untuk perkara nomor 14, dia menegaskan, pihaknya meneguhkan eksepsi absolut dengan melampirkan bukti permulaan dalam persidangan. “Kami melampirkan bukti permulaan tentang eksepsi absolut kami. Bukti ini menerangkan, jika penggugat nomor 14 adalah direktur. Dokumen yang kita ajukan adalah akta-akta,” tegasnya. Selain soal status DPO Dodiet Wiraatmaja, pada sidang lanjutan ini, antara PT HAL dan penggugat perkara nomor 16 (sebagian penggugat) sepakat damai. Ferdian mengatakan, sebagai upaya secara menyeluruh, pihak perusahaan memenuhi semua gugatan penggugat nomor 16 yang berjumlah enam orang. “Ini adalah itikad baik perusahaan, bahwa seluruh gugatan diakomodir oleh perusahaan untuk perkara nomor 16 yang berjumlah enam orang dan hasilnya akan disampaikan dalam sidang mendatang. Sementara perkara nomor 15 dan 14, masih berjalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT