Disbun Jambi Usul Cabut Larangan Ekspor CPO dan Buat Regulasi Harga Sawit

Konten Media Partner
19 Mei 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi telah memberikan beberapa usulan kepada pemerintah pusat terkait kelapa sawit. Ini merupakan hasil rapat bersama pemerintah kabupaten di Jambi, dan asosiasi petani.
ADVERTISEMENT
Sejumlah usulan itu, yakni pemerintah pusat mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan membuat regulasi penetapan harga kelapa sawit. Lalu, Disbun Provinsi Jambi mengusulkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan subsidi minyak goreng, serta menurunkan harga pupuk.
Kepala Disbun Provinsi Jambi, Agusrizal menyampaikan larangan ekspor CPO harus dicabut, karena telah menyulitkan perusahaan pengelola sawit, dan petani. Dengan adanya larangan ekspor itu, perusahaan terbatas membeli kelapa sawit dari petani bukan mitra.
Tangki atau tempat penyimpanan tidak mencukupi untuk menampung kelapa sawit dari petani swadaya. Sedangkan perusaahan sudah memiliki kelapa sawit inti, dan kelapa sawit dari petani mitra.
"Ada yang baru 1 minggu sudah penuh. Ada yang 3 minggu baru penuh. Kemungkinan kalau sudah penuh perusahaan tidak membeli TBS dari petani swadaya. Karena perusahaan punya kelapa sawit inti, dan plasma," katanya, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Jika kelapa sawit tidak dipanen selama seminggu, kata Agus, pohonnya akan rusak. Sedangkan buahnya dapat berjamur.
"Akan berjamur buah yang tidak dipanen. Pemulihan perkebunan sawit yang rusak bisa sampai 4 tahun," tuturnya.
Ia pun mengatakan regulasi penetapan harga kelapa sawit diperlukan untuk menyelamatkan para petani swadaya. Jangan sampai perusahaan leluasa menentukan harga kelapa sawit.
"Jadi, supaya tidak sewenang-wenang menentukan harga sepihak," tuturnya.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 80 perusahaan pengelola kelapa sawit di Jambi. Sebagai imbas larangan ekspor CPO, sebagian perusahaan telah menolak kelapa sawit dari petani bukan mitra.
Para petani kelapa sawit tentu mengeluhkan kondisi tersebut. Petani kelapa sawit semakin terpuruk, karena pelarangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.
(M Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT