Dituntut Jaksa Bayar Pengganti Rp 11,2 Miliar, Vonis Hakim Cuma Rp 2,7 Miliar

Konten Media Partner
24 Februari 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi membacakan amar putusan kasus korupsi pengerjaan jalan di Tebo/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi membacakan amar putusan kasus korupsi pengerjaan jalan di Tebo/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya, Deni Kriswardana, divonis 6 tahun penjara dalam kasus pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo. Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Selain pidana penjara, majelis membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, didampingi dua hakim anggota, Adly dan Amir Aswan, membacakan amar putusan, Rabu (24/2). Selain pidana pokok, Deni juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar. Nilai ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dalam perkara atas nama Joko Paryadi, dalam perkara pekerjaan yang sama karena bukan merupakan kerugian menyeluruh. Sementara dalam audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar. Hukuman itu turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut Deni dengan pidana penjara selama 10,5 tahun. Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Musashi juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Para terdakwa divonis dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sebelumnya, terdakwa Deni Kriswardana, Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya, dituntut dengan pidana penjara 10,5 tahun. Deni juga dibebankan dengan denda Rp 300 juta subsideer 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, Deni juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 11,2 miliar subsider 3 tahun kurungan. Sementara kepada terdakwa Musashi Pangeran Batara dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara. Musashi merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan pekerjaan ini. Untuk diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo merupakan pekerjaan tahun jamak. Dikerjakan oleh PT Bunga Tanjung Raya sejak tahun 2013 sampai 2015. Dalam pengerjaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Timbul kerugian negara senilai Rp 11,2 miliar lebih dalam kegiatan ini berdasarkan audit BPKP. Atau senilai Rp 2,7 miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara atas nama Joko Paryadi. Para terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
ADVERTISEMENT