Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Narkotika di Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Januari 2021 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Weldy Rumais, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/1). Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Weldy dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Arfan Yani menyatakan Weldy terbukti bersalah. Dia dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim membacakan amar putusan, Selasa (19/1) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Weldy terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," kata hakim. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Hilux serta 39 paket narkotika jenis sabu seberar 42 kilogram lebih digunakan dalam perkara atas nama tersangka Andrial alias Aan JK. Sebelumnya, penuntut umum Kejati Jambi menuntut Weldy dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, Maharani Putri Pratama. Namun dalam perkara Maharani, hakim memutuskan Maharani bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan upaya hukum. "Yang pasti jaksa yang menangani akan mengusulkan untuk banding. Tapi masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Rabu (20/1). "Waktu kita masih ada satu minggu sejak putusan. Semoga kita selesai membuat memory banding dan kita sampaikan ke Pengadilan," kata Lexy menambahkan. Dalam perkara ini, Maharani dan Weldy memang menjalankan peran yang berbeda. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan kalau Weldy bertugas untuk membeli mobil. Mobil Hilux yang kemudian dijadikan barang bukti itu dibeli terdakwa atas suruhan Beni (DPO) yang berada di Pekan Baru. Setelah dibeli, mobil tersebut diserahkan kepada Dody Christian (DPO) yang merupakan orang suruhan Beni. Terdakwa kemudian kembali memerintahkan terdakwa untuk menemani Dody ke Batam dengan membawa mobil. Terdakwa juga diberitahukan oleh Beni bahwa Dody akan membawa mobil itu ke Jambi untuk mengantar Narkoba jenis sabu. Beberapa waktu setelahnya, terdakwa kembali diperintahkan Beni untuk menemui Dody di Batam, dengan tujuan memberikan uang jalan. Terdakwa juga memantau perjalanan Dody melalui telepon. Terdakwa yang berada di Tanjung Pinan kemudian terbang ke Pekan Baru. Beni kembali memerintahkan terdakwa untuk membeli tiket dari Jambi ke Pekan Baru untuk Dody. Terdakwa juga yang menjemput Dody sesampai di Pekan Baru. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan kalau Dody berhasil membawa mobil itu ke Jambi dan diparkirkan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Mobil itu dijemput oleh terdakwa Maharani. Maharani sendiri berhubungan langsung dengan Andrial alias Aan JK yang berada dalam Lapas Klas II A Jambi. Aan JK memerintahkan Maharani membawa mobil itu ke rumah kontrakannya, di Perumahan Citra Raya. Setelah menangkap Maharani dan mengambil keterangannya, polisi juga berhasil menangkap Weldy.
ADVERTISEMENT