Dua Kali Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas di Jambi

Konten Media Partner
19 Februari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Suplai Narkoba di Lapas Kuala Tungkal, Oknum Sipir Ditangkap Polisi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Diduga Suplai Narkoba di Lapas Kuala Tungkal, Oknum Sipir Ditangkap Polisi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Satuan Narkoba Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal yang menjadi kurir Narkoba.
ADVERTISEMENT
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan tersangka Ratiman (51) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,5 Kg.
Kombes Pol Eka Wahyudianta, menambahkan, tersangka merupakan warga Jalan Nusa Indah, RT 08, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang juga merupakan Sipir Lapas Kuala Tungal.
"Pelaku ini kurir narkoba dan juga merupakan Sipir Lapas Kuala Tungal. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dan juga narkoba jenis ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
Pada kasus ini, shabu-shabu tersebut didapat pelaku berinisial A. Tidak hanya si A, polisi juga mengetahui pelaku lainnya yang berinisial B. Jadi, A ini memesan narkoba dari B, dan B memerintahkan tersangka untuk mengantarkan narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
"Narkoba ini diedarkan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan narkoba ini berasal dari luar negeri. Kita duga narkoba ini, masuk melalui jalur tikus yang ada di Perairan Jambi, narkoba ini masuk menggunakan speed Boat," jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini dan masih melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku yang berinisial A dan B itu.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebagai kurir narkoba sebanyak 2 kali. Aksi pertama dan kedua tersangka berhasil lolos mengedarkan narkoba, dan ini aksi yang ketiganya berhasil kita gagalkan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu seberat 0,5 Kg dan 1 botol kecil yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir, 2 Buah HP Nokia kecil, dan uang tunai sebanyak Rp 1,9 juta.
ADVERTISEMENT