news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dugaan Korupsi Turap Sungai Batanghari, Saksi Sebut Turap Tak Bisa Dimanfaatkan

Konten Media Partner
17 Februari 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Batanghari disumpah sebelum memberi kesaksian/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Saksi kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Batanghari disumpah sebelum memberi kesaksian/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kondisi turap Sungai Batanghari di Desa Kembang Tanjung, Batanghari diakui mantan Bendahara Desa, Nurlisa, tidak bisa dimanfaatkan. Nurlisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Desa Kembang Tanjung, Kabupaten Batanghari. Nurlisa hadir bersama 4 orang saksi lain, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/2). Adapun 4 orang saksi lainnya yakni, Ayu Afriani, pendamping desa Kecamatan Mersam; Iskandar, Ketua BPD Desa Kembang Tanjung; Kaspul, Kasi Kesra Desa Kembang Tanjung; dan Muhammad Taki, pemilik toko bangunan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Yandi Roni, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, Bambang Harmoko dan Angger Pratomo menanyakan soal kondisi turap kepada saksi Nurlisa. "Tidak bisa dimanfaatkan. Ada retak," kata saksi. Diterangkan saksi Nurlisa, pengerjaan turap dilakukan pada dua kepemimpinan berbeda. Pembangunan pertama dilakukan pada masa kepala desa (Kades) definitif. Kemudian dilanjutkan pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Thamrin, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini. Diterangkan saksi, pada masa Kades definitif, turap dibangun sepanjang 10 meter. Kemudian pada masa Pj Kades, dilanjutkan sepanjang 90 meter. Terdakwa lainnya, yakni Husen menjabat Sekretaris Desa Kembang Tanjung, di dua masa itu. Pembangunan menggunakan anggaran Dana Desa Kembang Tanjung senilai Rp700 juta lebih. Kata saksi, pencairan dilakukan sebanyak 12 kali. Di masa Kades sebelumnya dilakukan 2 kali pencairan, dan masa terdakwa Thamrin dilakukan 10 kali pencairan. Di masa Thamrin, kata saksi, dicairkan sebanyak Rp 611 juta lebih. "Yang melakukaan pencairan siapa?" tanya jaksa. "Saya sama Pj Kades (terdakwa Thamrin). Karena tanda tangan harus berdua," kata saksi. Tanpa mengetahui alasannya, Pj Kades saat itu memerintahkannya untuk menyerahkan semua uang kepada Sekdes (terdakwa Husen). "Kenapa diperintahkan kasih ke Sekdes?" tanya jaksa. "Nggak tahu," jawab saksi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari mendakwa Thamrin dan Husen melakukan tindak pidana korupsi pada proses pembangunan turap Sungai Batanghari di Desa Kembang Tanjung. Pembangunan turap dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 518 juta lebih. Pembangunan turap diduga tidak sesuai spesifikasi. Terlebih pembangunam turap untuk daerah aliran Sungai Batanghari bukan kewenangan dan prioritas penggunaan dana desa. Surat dakwaan untuk kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari, Bambang Harmoko, Rabu (10/2). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, kedua terdakwa menjalani sidang secara daring melalui konferensi video. Dalam surat dakwaan penuntut umum, hasil pekerjaan pembangunan turap disebut tidak sesuai spesifikasi, gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan surat dakwaan, Thamrin selaku Pjs kepala desa disebut menyetujui dan mencairkan dana desa untuk kegiatan ini tidak didukung dokumen sah. Dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Husen. Perbuatan keduanya menyebabkan negara merugi. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Batanghari, kerugian Rp 518.925.268,82 juta. Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pada dakwaan subsider, kedua terdakwa diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT