Gagal Perkosa Remaja, Pria di Jambi Naik ke Plafon lalu Dikenakan Sanksi Adat

Konten Media Partner
18 Februari 2022 21:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang pria di Jambi berinisial DD mencoba memperkosa remaja yang tinggal di sebelah rumah kontrakannya. Setelah gagal melancarkan aksinya, pria itu dikenakan sanksi denda sesuai adat.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, DD yang tinggal di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berupaya memperkosa remaja berinisial DA yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Padahal, DD sudah memiliki istri dan 2 anak.
Pelaku memaksa meminjam kunci rumah dari sepupu korban yang masih duduk di bangku SMP. Lalu, memasuki rumah korban tersebut.
"Pelaku sempat meminjam kunci ke sepupu dengan memaksa. Karena sepupu korban mau pergi ke sekolah, dikasih kuncinya ke pelaku," kata warga, saat ditemui di dekat rumah korban, Jumat (18/2).
Pelaku yang berada dalam rumah itu memberikan uang pada korban. Namun, korban menolak, dan mengusir pelaku.
Bukannya pergi, pelaku justru melepas celananya, sehingga membuat korban syok.
ADVERTISEMENT
Korban langsung menelepon sepupu laki-lakinya yang tinggal di dekat daerah itu. Sementara pelaku kembali ke rumah.
"Setelah pulang, sepupu korban langsung telepon gurunya, dan langsung datang ke lokasi," tuturnya.
Guru dan sejumlah warga mengepung rumah pelaku. Takut menjadi sasaran warga, pelaku sembunyi di plafon rumah kontrakannya dengan membawa senjata tajam.
"Sekira 2 jam di dek, warga lengah dan dia kabur," tutur warga.
Polsek Kota Baru yang datang ke lokasi itu mendapatkan warga, Ketua RT, dan tokoh adat, sedang melakukan musyawarah, sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu, disepakati DD mendapatkan sanksi adat, bukan menempuh hukum positif.
Ketua Lembaga Adat Melayu Rawasari, Ubaidilah mengatakan bahwa pelaku diharuskan membayar denda adat.
"Dengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara sanksi adat," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang telah memiliki istri dan 2 anak tersebut, diwajibkan membeli seekor kambing, 20 tali kelapa (40 buah), dan 20 gantang beras (2 karung). Selain itu, pelaku juga harus pindah.
"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," jelasnya.
Ia menyampaikan penerapan sanksi denda adat itu sudah berdasarkan MOU dengan pihak kepolisian.
"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari ke dua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)