Gaji dan THR Tak Dibayar, Karyawan Gugat Perusahaan Sawit di Jambi ke Pengadilan

Konten Media Partner
4 Juli 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Husin Gideon dan sejumlah karyawan menggugat PT Hutan Alam Lestari (HAL), perusahaan tempat mereka bekerja, ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi. Gugatan Husin sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, 28 Juni lalu. Perkaranya didaftarkan dengan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb. Pria 54 tahun ini menggugat PT HAL lantaran ratusan juta rupiah uang yang semestinya menjadi hak nya tidak dibayarkan perusahaan. Husin bukan merupakan orang baru di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Husin sudah di sana sejak pertama kali lahan perkebunan itu dibuka. Berdasarkan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, penelusuran di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, ratusan juta rupiah uang yang seharusnya diterima Husin tidak dibayarkan. Husin menuntut hak nya melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan hanya tenaga, dia sampai menderita cacat di bagian mata saat ikut menangkap maling sawit di perusahaan itu. Sudah belasan tahun Husin bekerja di sana. “Pada waktu menyelesaikan kasus pencurian buah sawit yang tertangkap tangan di dalam lokasi kebun perusahaan. Akibat terlalu emosi mengakibatkan retina mata sebelah kanan sobek dan harus menjalani operasi retina sebanyak dua kali. Saya sudah berkerja tanpa batas, sampai cacat mata saya, tapi serasa dicampakan. Minta hak kita aja dibuat seperti pengemis,” kata Husin, Kamis (30/6). Sekarang, Husin tidak mempunyai status yang jelas di perusahaan itu, tidak diberdayakan lagi namin juga belum dipecat. Sebagai kepala unit kebun, Husin tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia terima. Bukan hanya Husin, beberapa karyawan lain juga harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak nya. Pilihan untuk menempuh jalur hukum ini dilakukan setelah upaya menanyakan nasib mereka ke pimpinan perusahaan tidak membuahkan hasil. Mereka juga sudah melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Mediasi sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil bagi Husin dan rekan-rekannya. Pihak perusahaan setiap mediasi dijadwalkan. "Sudah kita tanyakan, baik melalui telepon, dan pesan WA, menanyakan perihal status karyawan dan gaji-gaji kita bagaimana? Tapi tidak disrespon,” terangnya. “Nampaknya perusahaan ini semaunya aja, memperlakukan pekerja lain, divisi pabrik, yang tidak dibayar gajinya, bertahun-tahun tidak dibayarkan THR-nya dan hak-haknya, dan mereka mau terima dicicil. Kebetulan kita dari divisi kebun, tidak setuju dengan cara-cara seperti itu,” kata Husin. Upaya memperjuangkan hak nya sudah dia lakukan hingga Desember 2021. Banyak staf perusahaan yang mengundurkan diri karena tidak digaji. “THR saya aja, sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, tidak dibayarkan. Gaji saya dari Agustus 2021 sampai Juni 2022, tidak dibayarkan dan statusnya tiak jelas. Ketika ditanya, katanya mau dipekerjakan, tapi tidak mau dikasih gaji karena alasannya tidak ada duit,” ungkapnya. Husin menyurati pihak perusahaan pada Maret 2022. Dia menanyakan soal status dia sebagai pegawai, apakah masih dipekerjakan atau tidak. Kemudian terkait hak mereka, Husin serta Muniroh dan staf kantor Istiqomah. “Dari Oktober juga, mereka tidak digaji. Tidak dijawab juga, tidak direspon dan dan tidak ditanggapi. Kemudian disusul dengan surat kedua 7 Maret 2022,” ungkapnya. Husin berasumsi tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. “Sementara dalam kesempatan lain, pihak perusahaan mau membayarkan dalam bentuk pokoknya saja, tidak berikut denda. Kami tidak bersedia. Kalau mau diselesaikan, harus melibatkan pihak Disnaker. Karena perhitungan disnaker itu pakai undang-undang, bukan asal hitung. Sehingga terjadi deadlock,” kata Husin melanjutkan. Dia dan rekannya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, agar mendapat hasil yang adil. “Supaya patut hak kami dibayarkan, karena yang kami minta ini adalah hak-hak kami bekerja. Kita sudah berkorban sedemikian rupa, waktu, pikiran untuk perusahaan. Itu yang kami minta." Muniroh, karyawan PT HAL lainnya, mengamini pernyataan Husin. Dia mengaku tidak dibayarkan hak nya oleh perusahaan. Meskipun gajinya dibayarkan, tapi sering tidak tepat waktu. Dia juga tidak mendapat THR saat idul fitri lalu. "Karyawan lapangan sudah terima THR. Sementera saya dan Istiqomah nggak dibayar,” kata Muniroh. Tidak hanya hak yang seharusnya dia terima setiap bulannya, bahkan dia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang harusnya menjadin kewajiban perusahaan. Dikatakan Muniroh, bahkan pesangon karyawan yang di-PHK perusahaan tidak dibayarkan. Muniroh sudah 7 tahun bekerja di PT HAL. Sejak 3 tahun terakhir, dia sudah tidak mendapat THR lagi. Sejak Oktober 2021 gajinya tidak dibayar tepat waktu. Sebagian bahkan belum dibayar "Jadi, selama bulan Maret itu, setiap minggu saya menerima gaji untuk pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Bahkan gaji periode Mei sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Muniroh. Muniroh juga meminta kepastian status karyawannya. Dia bahkan merasa perusahaan sengaja membuat karyawan kerja tidak nyaman agar mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak ada kewajiban membayar pesangon. Adhi Wicaksono, admin kebun, juga mengalami hal yang sama. Dia bekerja 2 bulan di PT HAL, hingga sekarang dia belum pernah gajian. Dia memilih berhenti di bulan ketiga karena tidak digaji. Adhi ikut menggugat perusahaan bersama karyawan lainnya. "Saya belum menerima hak-hak saya. Mudah-mudahan (gugatan) dikabulkan oleh majelis hakim." Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Penulis sudah mencoba mengontak pihak perusahaan, namun baik telepon dan pesan whatsapp tidak direspon.
ADVERTISEMENT