Gugat KPKNL Jambi ke PTUN, Penggugat Hadirkan Ahli Pertanahan

Konten Media Partner
3 Desember 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kuasa hukum PT Kharisma Kemingking menghadirkan Ahli Pertanahan/Agraria, Sihombing, dalam perkara gugatan ke PTUN atas lelang yang dilaksanakan KPKNL Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Pratomo, Sihombing menjelaskan terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Serta mekanisme penerbitan SKPT.
Dalam penjelasannya, menjawab pertanyaan hakim, Sihombing mengatakan kalau SKPT menjadi cacat administrasi jika tidak menerangkan kondisi tanah.
“Akibat hukumnya risalah lelang cacat administrasi. SKPT itu sudah mutlak. Maka, Yang Mulia lah yang menentukan,” kata Sihombing pada persidangan di PTUN Jambi, Kamis (2/12).
Selain itu, menurut pengajar di Universitas Pancasila ini, terhadap objek tanah sebelum dilelang, harus ada appraisal (proses menentukan nilai jual sebuah aset) ulang. Mengingat harga objek bisa saja naik turun setiap tahun. Minimal appraisal itu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu.
“Peruntukan tanah bisa mempengaruhi nilai jual, terlebih nilai suatu kawasan akan berbeda-beda, misalnya kawasan perumahan harga tanahnya berbeda dengan kawasan hijau. Tentu NJOP di kawasan perumahan lebih tinggi dibandingkan kawasan hijau,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim, menegaskan, jika SKPT dijadikan syarat lelang harus dalam keadaan clear and clean. Soal taksiran harga, lanjutnya, harus ada harga baru, jangan pakai harga lama.
“Kepada tergugat, nanti serahkan bukti taksiran harga pada sidang berikutnya,” tegas Mochamad Arief Pratomo.
Usai sidang Karliston Horas Sitompul, kuasa hukum PT Kharisma Kemingking, menerangkan, ahli menjelaskan SKPT semestinya memuat segala sesuatu informasi yang ada dengan prinsip kehati-hatian.
“Background ahli kita cukup memadai dalam perkara ini, beliau mantan pejabat BPN di DKI Jakarta dan penaksir aset pemerintah,” jelasnya.
Keterangan ahli sudah sangat jelas, bahwa apabila SKPT tidak memuat semua informasi dimasukan, maka cacat. Cacatnya SKPT itu, lanjutnya, akan mengakibatkan risalah lelang itu juga menjadi cacat. “Itu kesimpulan kami sementara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait keterangan ahli, pihak KPKNL tidak memberikan tanggapan apapun dalam sidang. Menurut kuasa KPKNL, Anwar Efendi, tidak ada satu pun yang kami tanggapi. “Keterangan ahli tidak ada kami tanggapi. Bukan bidang dan keahlian dia,” katanya singkat.