Hakim PHI Jambi Tolak Eksepsi PT HAL

Konten Media Partner
17 Agustus 2022 6:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum karyawan PT HAL, Riski Lionanto/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum karyawan PT HAL, Riski Lionanto/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi menolak eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) atas gugatan karyawan PT HAL. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat ada hubungan kerja antara penggugat Husin Gideon dan tergugat, yakni sebagai pekerja yang diberi upah. Sementara jabatan direktur yang dijabat Husin, merupakan jabatan karier. “Menyatakan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut haruslah ditolak. Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, berhak dan berwenang mengadili dan memutuskan perkara a quo. Memerintahkan penggugat dan tergugat melanjutkan perkara,” sebut Romy membacakan amar putusan sela, Selasa (16/8) Putusan sela majelis hakim PHI ini disambut baik kuasa dan penggugat nomor 14, Husin Gideon. “Saya bersyukur, Alhamdulillah, gugatan perkara nomor 14 diterima oleh majelis hakim dan memutuskan dengan rasa keadilan dan berdasarkan bukti dan fakta. Mudah-mudahan putusan akhir, majelis berani tegas untuk memutuskan dengan rasa keadilan menghukum perusahaan membayar semua gugatan kami sebagai karyawan,” kata Husin usai sidang. Kuasa hukum penggugat, Riski Lionanto, mengatakan, majelis hakim sudah memutuskan perkara nomor 14 secara objektif dan telah memeriksa seluruh bukti-bukti dari awal. Dalam pertimbangan majelis hakim adalah surat pengangkatan. “Demikian pula surat-surat kuasa yang pernah diberikan direktur utama, yaitu memberikan perintah kepada penggugat. Jadi majelis hakim melihat jabatan direktur penggugat adalah jabatan karier,” jelas Riski. Selain putusan sela, penggugat juga menghadirkan bukti-bukti surat. Pada sidang lanjutan pekan nanti, pihak penggugat akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. "Selain saksi-saksi, kita juga menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan apa itu direktur dan apa pula itu direktur karier,” katanya. Ditemui terpisah, Ferdian Sutanto, kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), menghormati putusan sela majelis hakim. Menurut dia, putusan sela majelis hakim, menyatakan, melanjutkan sidang pada pokok perkara. “Setelah putusan sela ini, kita akan ajukan pembuktian pada pokok perkara. Sidang berikut kami akan mengajukan bukti-bukti,” katanya.
ADVERTISEMENT